KPK Panggil Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Kasus Edhy Prabowo

17 Maret 2021 8:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri KP Edhy Prabowo (EP).
ADVERTISEMENT
Selain memanggil Antam, KPK juga memanggil Irjen KKP Muhammad Yusuf. Ia juga akan dipanggil sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.
"Benar, hari ini Rabu (17/3) Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian KKP dengan tersangka EP dkk," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi kumparan, Rabu (17/3).
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.
Nama Antam Novambar sempat disinggung KPK saat menyita uang Rp 52,3 miliar. Uang diduga berasal dari para eksportir benih lobster untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Antam Novambar. Instruksi itu yakni surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Padahal, diduga tidak ada aturan penyerahan jaminan bank itu.
ADVERTISEMENT
ICW sempat mendesak KPK untuk memeriksa Antam. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana bahkan meminta kepada jajaran pimpinan hingga Deputi Penindakan tak menghalangi proses penyidikan di kasus ini, berkaca pada kasus Harun Masiku.
Sementara, dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder untuk ekspor. Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama. Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.