KPK Panggil Wali Kota Dumai Zulkifli AS Sebagai Tersangka

4 Oktober 2019 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Dumai, Zulkifli As (tengah). Foto: Facebook/@kotadumai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Dumai, Zulkifli As (tengah). Foto: Facebook/@kotadumai
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, sebagai tersangka. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan RAPBN tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan panggilan kesekian kali bagi Zulkifli sebagai tersangka. Terakhir kali ia dipanggil pada Rabu (25/9).
"Kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat (4/10).
Meski telah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, Zulkifli belum ditahan oleh penyidik. Namun ia telah dicegah ke luar negeri terhitung 3 Mei 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun dalam kasusnya, Zulkifli diduga telah menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, senilai Rp 550 juta.
Suap itu diduga diberikan agar Yaya mengupayakan DAK untuk Kota Dumai.
KPK juga menduga Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang akan mengerjakan proyek di Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang November 2017 dan Januari 2018.
ADVERTISEMENT