Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
KPK Periksa Ponakan Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP
3 Mei 2017 11:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
![Irvanto Hendra dan Olly Dondokambe. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1493310126/svc9rm0ovbi6tbtphad7.jpg)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 3 saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP Andi Augustinus alias andi Narogong. Salah satu di antaranya adalah ponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.16 WIB.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil 3 saksi untuk tersangka AA (Andi) hari ini, termasuk Irvanto," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (3/5).
Irvanto sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidik sebelumnya, termasuk menjadi saksi di pengadilan. Ia diduga terlibat proyek e-KTP dengan cara membeli perusahaan adik Andi Narogong.
Dalam kesaksiannya pada persidangan e-KTP sebelumnya, Irvanto mengaku pernah menghadiri pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Graha Mas Fatmawati Jakarta Selatan. Sejumlah pihak yang terlibat proyek e-KTP, ada di ruko itu ketika Irvanto datang.
Pertemuan di ruko Fatmawati itu menjadi titik awal pengaturan proyek e-KTP. KPK menduga proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dikorupsi secara masif. Tapi Irvanto mengaku tak tahu pengaturan proyek e-KTP dibahas di ruko Fatmawati.
ADVERTISEMENT
Selain Irvanto, dua orang saksi yang dipanggil penyidik hari ini adalah Willy Nusantara Najoan dan Markus Nari. Willy adalah Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies, sementara Markus Nari merupakan anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar.
Markus Nari merupakan salah satu nama yang masuk dalam surat dakwaan kasus e-KTP. Ia disebut turut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar Amerika. Namun Markus membantah tudingan tersebut.
Baca juga: Mereka yang Disebut Jadi Otak Korupsi e-KTP