Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2).
Rumah yang tampak didominasi warna putih dengan desain modern-sederhana tersebut dipasangi plang sita. Sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud.
Ali menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
Dalam kasusnya, SYL dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi hingga pencucian uang.
Saat menjabat Mentan, dia diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya, sejumlah ASN di Kementan, menyetorkan sejumlah uang. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya yang juga sebagai pejabat Kementan: Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan. Keduanya turut dijerat tersangka bersama SYL.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL sebesar Rp 13,9 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.