KPK soal Firli Teken Surat Penangkapan SYL: Pimpinan Penanggung Jawab Tertinggi

13 Oktober 2023 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (13/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (13/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memberikan penjelasan mengapa Firli Bahuri meneken surat perintah penangkapan untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, sejumlah pihak menyebut dengan UU KPK yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK bukanlah penyidik, sehingga tak punya kewenangan untuk itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak sependapat jika pimpinan KPK disebut bukan lagi penyidik. Dia menegaskan pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga.
"Terkait penandatangan sprinkap (surat perintah penangkapan), sprinlid (surat perintah penyelidikan), sprindik (surat perintah penyidikan), oleh pimpinan ya, teman-teman sebetulnya UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru secara tupoksi itu enggak ada bedanya, bisa dibaca di pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan koordinasi supervisi melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10).
"Nah siapa yang diberi mandat oleh UU melaksanakan itu? Tentu pimpinan. Jadi sekalipun tidak disebutkan di UU yang baru pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga. Secara ofisial sampai saat ini kami meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga, kan begitu. Kalau bukan pimpinan kan siapa lagi, enggak mungkin juga Dewas," sambungnya.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (13/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas dasar itu, kata Alex, pelaksaan tugas KPK dimandatkan terhadap pimpinan. Kemudian pimpinan memandatkan lagi tugas-tugas tersebut kepada kedeputian penindakan untuk melakukan penyidikan, dalam kasus SYL.
ADVERTISEMENT
"Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegasikan kewenangan kepada penyidik di KPK. Kan begitu, itu logika hukumnya seperti itu," ucapnya.
Di sisi lain, terkait mengapa KPK memutuskan menangkap SYL pada Kamis (12/10) malam, Alex belum bisa membeberkan lebih jauh.
"Sikap untuk melakukan penangkapan itu juga didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi terakhir, sehingga diputuskan pada malam itu untuk dilakukan penangkapan, tentu kami tidak bisa secara detail apa yang mendasari pimpinan memutuskan untuk memerintahkan dilakukan penangkapan," ucapnya.

Sekilas Kasus

SYL merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang saat menjabat menteri di Kementan.
SYL ini mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
ADVERTISEMENT
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar. Ternyata uang ini digunakan oleh SYL untuk sejumlah hal, mulai dari pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya.
Ada juga aliran uang senilai miliaran rupiah ke NasDem. Namun KPK belum membeberkan angka pastinya, karena masih didalami.