KPK soal Kasus Dugaan Korupsi di UNJ Disetop: Kalau Ada Temuan Baru, Dibuka Lagi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Keputusan ini diambil setelah adanya gelar perkara bersama termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya selalu mengikuti tahapan penyelidikan oleh kepolisian. Meski kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan, KPK tidak menutup kemungkinan kasus dilanjutkan bila ada temuan baru.

Ilustrasi kampus UNJ. Foto: Twitter / @UNJ_Official

“Di KPK, ada koordinator supervisi untuk pencegahan. Maka yang ikut mengawal kasus penyelidikan dari KPK sudah melakukan penyelidikan dan diikuti juga oleh unit Korsubbag KPK, dan ikut juga dalam gelar perkara. KPK ikut di sana berdiskusi hasil penyelidikan Polda Metro Jaya,” kata Ali di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

“Kalau ada temuan baru, nanti kasus itu akan dibuka kembali,” ujar Ali.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi kerja keras dari kepolisian yang telah mendalami kasus dugaan kasus korupsi tersebut. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Inspektorat Kemendikbud.

“KPK apresiasi dan menghargai penyelidikan yang ada. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli tidak ditemukan pidana sehingga dilimpahkan ke aparat pengawas pemerintah,” ujar Ali.

embed from external kumparan

Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Disetop

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Hal itu diperoleh dari keterangan ahli dan gelar perkara.

“Kita melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Mabes Polri, Dittipikor, KPK dan inspektorat kemendikbud. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, dinyatakan pidana ini tidak sempurna,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

kumparan post embed

Perkara ini sebelumnya berawal dari OTT KPK, Rabu (20/5). Saat itu, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor usai diduga menyerahkan uang ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam keterangan tertulisnya saat itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut KPK menyita uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000. Diduga uang tersebut berasal dari pihak Rektor UNJ yang ditujukan kepada pejabat di Kemendikbud.

Usai OTT, sejumlah orang langsung diperiksa KPK. Termasuk Rektor UNJ Komarudin. Namun kemudian KPK melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara. Sehingga dinilai tak masuk ranah KPK.

Namun kini, kasusnya dihentikan karena dinilai tidak ada unsur korupsi.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)