KPK soal Melchias Mekeng Mangkir Lagi: Negarawan Sebaiknya Datang

6 Desember 2019 22:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pada panggilan yang kelima ini, Mekeng tak menyertakan alasan ia absen dari panggilan penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Ia direncanakan akan diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan.
"Tidak hadir tanpa keterangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (6/12).
Terkait mangkirnya Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyayangkan terulangnya hal itu. Sebagai negarawan, Saut mengatakan harusnya Mekeng dapat hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK.
"Sebagai negarawan yang sadar hukum, ya sebaiknya memang harus datang," ucap Saut.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang saat konfrensi pers terkait pengembangan kasus OTT Bupati Cirebon. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terkait pemeriksaan dalam perkara ini, Melchias Markus Mekeng total telah mangkir dari pemanggilan sebanyak lima kali. Kelima panggilan sebelumnya yakni pada Rabu 8 Mei, Rabu 11 September, Kamis 19 September 2019, Selasa 8 Oktober, serta Jumat 6 Desember.
ADVERTISEMENT
Disinggung terkait adanya upaya pemanggilan paksa Mekeng dalam perkara ini, Saut menampiknya. Menurutnya Mekeng masih berstatus saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Enggak ya (belum ada rencana panggil paksa), kita belum sampai kesana karena proses itu belum penyidikan ya. Dia masih sebagai saksi," beber Saut.
Masih terkait penyidikan perkara ini, KPK pun telah melakukan pelarangan keluar negeri terhadap Mekeng. Permintaan tersebut dikirimkan KPK untuk pelarangan dalam jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa, 10 September 2019.
Nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
ADVERTISEMENT
Samin Tan diduga telah menyuap politisi Golkar Eni Maulani Saragih dengan uang sebesar Rp 5 miliar.  Suap diberikannya, agar Eni mau membantunya terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Eni sendiri kala itu tercatat sebagai anggota DPR Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
Dalam penyidikan diketahui bahwa uang yang diterima Eni dari Samin tersebut, digunakannya untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang senilai Rp 5 miliar itu pun diberikan Samin dalam dua tahap kepada Eni, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT