KPK Tegaskan Gaji Kompol Rossa Sudah Dibayarkan

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polemik terkait pengembalian penyidik Polri, Kompol Rossa Purba, dari KPK belum selesai. Namun, sejumlah pertanyaan yang ganjil mulai dijawab baik dari pihak Polri maupun KPK.

Salah satunya mengenai hak penerimaan gaji Kompol Rossa di KPK. Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menjelaskan bahwa gaji Kompol Rossa belum dibayarkan untuk bulan Februari. Sebagai info, di KPK gaji dibayarkan di awal bulan.

Terkait hal itu, KPK membantah. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, gaji dari Kompol Rossa untuk bulan Februari sudah dibayarkan.

"Perlu dijelaskan juga berdasarkan info dari biro SDM, terkait penggajian. Itu yang kami dapatkan infonya sejauh ini memang sudah dibayarkan per 1 Februari 2020, sama pegawai lainnya," kata Ali di kantornya, Kamis (6/2).

Bahkan kata Ali, apa yang diberikan kepada Rossa sama seperti pegawai lainnya yakni hak penghasilan, termasuk tunjangan dan sebagainya.

Terkait pemberhentian terhadap Rossa dilakukan pada bulan Januari, Ali menyebut SK baru keluar pada 1 Februari 2020. Sehingga, Rossa masih digaji.

"Kan saya sudah katakan tadi per 1 Februari 2020, surat tanggal 21 (pemberhentian), diterima (oleh Polri) tanggal 24," kata dia.

Sementara, terkait kabar bahwa Kompol Rossa masih bekerja di KPK bahkan mendapatkan tugas dari atasannya, Ali belum mendapatkan informasi. Hal ini akan didalami terlebih dahulu.

"Kalau mengenai keberadaannya di mana, saya harus mengecek ulang. Jadi saya hanya menyampaikan terkait info yang saya dapatkan sejauh ini. Nanti ada perkembangannya nanti kami akan sampaikan ke teman-teman," pungkasnya.

kumparan post embed