KPK Tetap Siap Hadapi Praperadilan Jilid II Hasto

20 Februari 2025 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan yang ke-2 sebelum ditahan KPK, Kamis (20/2). Saat ini, dia ditahan KPK atas kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Pada gugatan pertama di PN Jakarta Selatan, gugatan Hasto tidak diterima oleh majelis hakim. Hakim Djuyamto menilai, permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur. Kini, Hasto kembali mengajukan praperadilan.
Ketua KPK Setyo Budyanto, mengatakan praperadilan adalah hak setiap orang. Pihaknya pun memastikan siap menjalani gugatan Hasto.
"Kemudian berhubungan dengan masalah praper, praper ini adalah kewenangan dari pengadilan negeri ya, untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal yang berhubungan dengan proses penegakan hukum," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/2).
Ketua KPK Setyo Budiyanto memantau aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Nah, ini tentu apakah berlanjut dan lain-lain itu keputusan dari sana. Tapi pastinya dengan adanya gugatan tersebut kami dari KPK memerintahkan khususnya kepada Biro Hukum untuk mempersiapkan tim dan mempersiapkan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praper sebelumnya," lanjut Setyo.
ADVERTISEMENT
Setyo memastikan, tim hukum KPK akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pra peradilan tersebut.
Ia juga menambahkan, saat ini KPK fokus untuk pemenuhan alat bukti. Termasuk juga penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk pemberkasan kita akan usahakan semaksimal mungkin. mana kala memang bisa diselesaikan dengan cepat kita akan berusaha, kita selesaikan dengan cepat. tetapi prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi," imbuhnya.
"Kemudian keterangan juga tersangka dan barang bukti lainnya, pastinya ini akan mendukung untuk proses pemberkasannya sampai kemudian nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap 1 kepada pihak penuntut umum," tandasnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan pra peradilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan, Senin (17/2). Gugatan ini adalah yang kedua, setelah gugatan pra peradilan Hasto yang pertama ditolak oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim Djuyamto menilai, permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur. Karena ia mengajukan 1 gugatan praperadilan untuk 2 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.