KPK Tetapkan Anggota DPR Markus Nari Tersangka Kasus e-KTP

2 Juni 2017 12:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Markus Nari. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markus Nari. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Markus Nari, eks Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka. Sangkaan terhadap politikus Golkar itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat ditanya mengenai Surat Perintah Penyidikan atas nama Markus Nari, melalui pesan pendek kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (1/6).
Kasus Markus berkaitan erat dengan Miryam S. Haryani, eks Anggota Komisi II DPR yang kini berstatus tersangka karena dia diduga berbohong di persidangan kasus e-KTP. Markus diduga mengetahui pihak yang mengintimidasi Miryam.
Agus enggan menjelaskan lebih detail tentang sangkaan terhadap Markus. "Tanya Febri saja," kata dia merujuk ke juru bicara KPK.
Nama Markus Nari sempat mencuat lantaran ia diduga menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Uang itu diberikan langsung oleh Sugiharto, eks pns Kemendagri yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Setoran uang kepada Markus itu terungkap di sidang e-KTP yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Adapun di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.