KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dedi merupakan pegawai di lingkungan DJBC yang diduga menerima uang dari bos PT Blueray Cargo Group, John Field.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.

Bos PT Blueray Cargo Group, John Field, terdakwa penyuapan sejumlah pegawai Bea dan Cukai bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

“Sdr. AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).

Dedi juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortastipidkor Polri sejak Agustus 2026.

PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi, kabur menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Foto: Dok. Istimewa
Ahli Madya pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Total 9 Tersangka

Dengan penetapan tersebut, KPK kini telah menjerat total sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT kasus Bea Cukai.

Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

kumparan post embed

Sementara itu, perkara tiga mantan pejabat Bea Cukai yang menjadi penerima suap masih bergulir di pengadilan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Kemudian, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC masih menjalani pemeriksaan saksi. Sementara itu, Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih menjalani proses hukum di KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.