Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK: Transfer Uang ke Amien Rais Atas Permintaan Soetrisno Bachir
2 Juni 2017 10:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Amien Rais menerima aliran dana Rp 600 juta yang diduga berkaitan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang diduga enam kali ditransfer langsung ke rekening mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
ADVERTISEMENT
Yang melakukan transfer itu adalah Yurida Adlani, Sekretaris Soetrisno Bachir Foundation. Pengiriman uang dilakukan sejak 2005 sampai 2007 dan jumlahnya tidak pernah di bawah Rp 100 juta setiap kali kirim. Adapun Soetrisno ketika itu menjabat Ketua Umum PAN.
Transfer duit ke Amien terungkap saat jaksa KPK, Ali Fikri, membacakan surat tuntutan Siti Fadilah Supari, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5). Eks Menteri Kesehatan itu diduga korupsi dalam pengadaan alat kesehatan.
[Baca Juga: Siti Fadilah Supari Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara ]
"Keterangan saksi Nuki Syahrun, pernah meminta Yurida untuk mentransfer uang kepada Amien Rais sebesar Rp 100 juta, lebih dari 5 kali. Sepengetahuan saksi, Amien Rais memang dituakan oleh Soetrisno Bachir, jadi kadang kala Soetrisno meminta saksi untuk mengirimkan uang kepada Amien Rais sebagai orang tua," kata Ali Fikri yang membacakan surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
Nuki merupakan Ketua Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
Ali melanjutkan, "Nuki meminta Yurida untuk mengirimkan uang ke Amien Rais dengan mengatakan, 'Ka kirim ke Pak Amien'," ujar Ali.
Setelah transfer dilakukan, Yurida melapor ke Nuki.
Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2017. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.