Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Ultimatum Ajudan SYL-Pejabat Kementan yang Mangkir Pemeriksaan
11 Oktober 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Panji dipanggil bersama dua saksi lain: M. Yunus selaku staf Biro Umum Kementan dan Momon Rusmono sebagai Sekjen Kementan 2019-2021, namun keduanya juga tidak hadir dan tanpa pemberitahuan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ketiganya akan dijadwalkan ulang. Pihaknya berharap Panji dkk kooperatif memberikan keterangan yang diketahui mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya karena itu merupakan kewajiban hukum," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10).
Selain memanggil Panji dan dua saksi lainnya itu, satu saksi lainnya dipanggil oleh KPK. Dia adalah dokter spesialis internis, Alexander Randy Angianto. Yang bersangkutan juga tak memenuhi panggilan, tetapi dengan konfirmasi.
"Saksi [Alexander] tidak hadir tetapi konfirmasi untuk minta penjadwalan ulang yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," imbuh Ali.
Pemanggilan keempat saksi tersebut merupakan upaya pengumpulan alat bukti dugaan korupsi Kementan yang saat ini diusut KPK. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini, mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Namun, status ketiganya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SYL sendiri sedianya juga dimintai keterangan sebagai saksi hari ini. Namun eks Gubernur Sulawesi Selatan itu minta pemeriksaannya dijadwalkan ulang dengan alasan tengah mengunjungi ibu yang sedang sakit.
KPK belum membeberkan konstruksi dugaan korupsi SYL. Ali Fikri baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah di Kementan tersebut terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.