Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
SYL Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
11 Oktober 2023 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan SYL tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"[meminta - red] sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10).
PN Jaksel sudah menetapkan hakim tunggal yang akan menangani perkara praperadilan tersebut yakni Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana akan digelar perdana pada 30 Oktober 2023.
Berikut petitum lengkapnya:
SYL dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama tiga pejabat Kementan lain. Namun status resminya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
KPK juga belum membeberkan konstruksi dugaan korupsi SYL. Juru Bicara KPK Ali Fikri baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah di Kementan tersebut terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.