SYL Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan

11 Oktober 2023 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berada di dalam mobilnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berada di dalam mobilnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan SYL tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"[meminta - red] sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10).
PN Jaksel sudah menetapkan hakim tunggal yang akan menangani perkara praperadilan tersebut yakni Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana akan digelar perdana pada 30 Oktober 2023.
Berikut petitum lengkapnya:
Hakim Alimin Ribut di ruang sidang dalam agenda sidang vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SYL dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama tiga pejabat Kementan lain. Namun status resminya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
KPK juga belum membeberkan konstruksi dugaan korupsi SYL. Juru Bicara KPK Ali Fikri baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah di Kementan tersebut terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.