KPK Usut Kerugian Negara Proyek Bansos Sebelum Jerat Mensos Pasal Ancaman Mati

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bendahara Umum PDIP itu diduga menerima suap dana Bansos COVID-19 hingga Rp 17 miliar.

Juliari Batubara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang suap kepada penyelenggara negara.

Terkait kasus Juliari, KPK belum menjerat Juliari dengan ancaman pidana mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Menurut Firli, KPK perlu mengusut dugaan kerugian negara di proyek Bansos COVID-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Tentu kita akan dalami, apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan, karena unsurnya setiap orang, pelaku, perbuatan sifat melawan hukum, sengaja untuk memperkaya sendiri, orang atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers, Minggu (6/12).

Adapun Pasal 2 UU Tipikor, berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Mensos Juliari P Batubara. Foto: Kemensos RI

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

embed from external kumparan

Beberapa waktu lalu, Firli pernah mengultimatum orang-orang yang mencoba menyelewengkan dana Bansos corona. Firli menegaskan, KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati atau Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Namun, Firli menegaskan, KPK masih mendalami kerugian negara di kasus Juliari. KPK masih menjerat Juliari sebagai terduga penerima suap sesuai pasal penyuapan.

"Perlu diingat, yang kita sampaikan salah satu klaster Tipikor penerimaan hadiah atau janji penyelenggara atau seseorang melakukan tidak sesuatu itu, yang kita gelar," tutur Firli.

"Setiap orang yang ditangkap KPK tentu kita harus kembali ke konsep apa itu tersangka, tersangka karena perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti patut diduga, artinya 5 tersangka sudah memenuhi unsur apa itu tersangka," pungkasnya.

OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Penetapan tersangka Juliari dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara OTT pejabat Kemensos pada Sabtu (5/11). Juliari diduga menggelembungkan dana bansos sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu.

Selain Juliari, 4 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.