KPK Usut Peran Eks Sekda Kota Bandung di Kasus Makelar Tanah RTH
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka terhadap Dadang ini membuka informasi baru terkait kasus tersebut. Terungkap, bahwa ada aliran dana dalam korupsi itu diduga mengalir kepada mantan sekretaris daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Terkait temuan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut penyidik akan mendalami perihal adanya penerimaan uang Rp 10 miliar oleh Edi.
"Penyidik akan mempelajari hal itu dan sejauh apa bisa berkembang kita tunggu dulu lah ya," kata Saut saat dihubungi, Jumat (22/11).
Nama Edi, baru kali ini muncul dalam kasus tersebut. Namun, Edi sudah pernah berurusan dengan KPK sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Edi bersama dengan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada terlibat suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, pada 2012. Suap itu untuk menutupi keterlibatannya dalam kasus penyimpangan Bantuan Sosial Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2010.
Diduga, suap yang diberikan Edi itu berasal dari pemberian Dadang dalam kasus RTH Kota Bandung.
Dalam kasus makelar tanah untuk RTH Kota Bandung, KPK sudah menjerat 4 orang termasuk Dadang. Tersangka lainnya ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.