KPU Beri 3 Opsi Jika TPS Kebanjiran: Pindah Gedung, Pemungutan Susulan, Relokasi

14 Februari 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung dan Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung dan Logo Komisi Pemilihan Umum. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hujan lebat mengguyur DKI Jakarta dari Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) pagi jelang pemungutan suara di TPS. Imbasnya, beberapa TPS terendam banjir.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, ada tiga opsi diberikan jika TPS kebanjiran atau roboh.
"Pertama, apabila memang TPS-nya berada di area terbuka, maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," kata Idham kepada wartawan.
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Opsi kedua jika sekiranya lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir dan diprediksi banjir baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan sehingga melewati batas jam 13.00 WIB, bisa dilakukan pemungutan suara susulan.
"Nanti, PPK mengusulkan kepada KPU kota/kabupaten untuk men-SK-kan pemungutan suara susulan," ucap Idham.
Sedangkan ketiga, jika masih memungkiri dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih, maka lakukanlah TPS relokasi.
"Kami mengimbau agar TPS yang terendam banjir bisa pindah atau relokasi ke tempat yang lebih aman," ucap dia.
TPS yang berada di GOR Kutai, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terendam banjir, Rabu, (14/2/2024). Foto: Dok. Istimewa
Lebih jauh, KPU mengingatkan kepada KPPS untuk memberikan catatan dalam formulir C-1 khusus.
ADVERTISEMENT
“Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus,” pungkasnya.