Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Beri 3 Opsi Jika TPS Kebanjiran: Pindah Gedung, Pemungutan Susulan, Relokasi
14 Februari 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hujan lebat mengguyur DKI Jakarta dari Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) pagi jelang pemungutan suara di TPS. Imbasnya, beberapa TPS terendam banjir.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, ada tiga opsi diberikan jika TPS kebanjiran atau roboh.
"Pertama, apabila memang TPS-nya berada di area terbuka, maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," kata Idham kepada wartawan.
Opsi kedua jika sekiranya lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir dan diprediksi banjir baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan sehingga melewati batas jam 13.00 WIB, bisa dilakukan pemungutan suara susulan.
"Nanti, PPK mengusulkan kepada KPU kota/kabupaten untuk men-SK-kan pemungutan suara susulan," ucap Idham.
Sedangkan ketiga, jika masih memungkiri dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih, maka lakukanlah TPS relokasi.
"Kami mengimbau agar TPS yang terendam banjir bisa pindah atau relokasi ke tempat yang lebih aman," ucap dia.
Lebih jauh, KPU mengingatkan kepada KPPS untuk memberikan catatan dalam formulir C-1 khusus.
ADVERTISEMENT
“Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus,” pungkasnya.