KPU Jakarta: Petugas TPS Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta

27 November 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan sambutan pada debat ketiga Pilgub DKI Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: YouTube/ KPU PROVINSI DKI JAKARTA
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan sambutan pada debat ketiga Pilgub DKI Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: YouTube/ KPU PROVINSI DKI JAKARTA
ADVERTISEMENT
Seorang petugas TPS di Penjaringan, Jakarta Utara meninggal. Ahli waris petugas nantinya mendapat santunan.
ADVERTISEMENT
"Santunan untuk meninggal dunia biasanya kami memberikan Rp 36 juta plus bantuan penguburan itu Rp 10 juta jadi total 46 juta," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Wahyu menjelaskan, sejauh ini hanya ada 1 orang yang meninggal dunia saat bertugas, yaitu petugas di TPS 116 Jakarta Utara. Namun, ia tidak menjelaskan penyebab petugas itu meninggal.
"[Total yang meninggal] Baru satu orang di TPS 116 di Penjaringan. Ya mudah-mudahan tidak ada lagi ya, karena memang bisa jadi ada faktor bawaan, penyakit atau apa nanti kita lihat aja," ucapnya.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelumnya, Sekretaris KPU Jakarta, Dirja Abdul Kadir mengungkapkan ada satu petugas pemungutan suara yang meninggal dunia saat bertugas. Ia menyebut kejadian itu terjadi di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Kita juga tidak dapat menghindari ada mungkin faktor berita duka, ada satu anggota KPPS kami di Jakarta Utara tadi sedang bertugas dipanggil oleh Yang Maha Kuasa," kata Dirja di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (27/11).
Dirja menjelaskan, KPU juga telah memerintahkan agar santunan untuk petugas yang meninggal tersebut segera dikirimkan.
"Dan saat ini proses KPU untuk santunannya yang hari ini juga diperintahkan untuk segera diberikan kepada anggota KPPS tersebut," ucapnya.