Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPU: Ketum dan Sekjen Parpol Tak Wajib Hadiri Pengumuman Hasil Pilpres 2024
19 Maret 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU RI terus melakukan rekapitulasi nasional pada suara Pilpres dan Pileg 2024. Hari ini, Selasa (19/3), dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Maluku akan direkap nasional. KPU punya waktu hingga 20 Maret untuk mengumumkan hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU RI August Mellaz menuturkan, ditargetkan empat provinsi akan rekap nasional hari ini. Namun, baru tim Jabar dan Maluku yang sudah siap di Jakarta.
"Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di kantor KPU. Tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalanan dari Bandara (Soekarno-Hatta) ke kantor KPU," ujar Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Sementara Papua dan Papua Pegunungan, rekapitulasi diharapkan mulai dilakukan pada malam ini. "Kita upayakan untuk dua provinsi di Provinsi Papua, dan Papua Pegunungan malam ini bisa hadir di Jakarta," ucap Mellaz.
Ia menyatakan, proses rekapitulasi bisa saja langsung dilanjutkan dengan proses penetapan hasil Pemilu termasuk Pilpres.
ADVERTISEMENT
Namun hal ini masih bersifat tentatif, apakah langsung ditetapkan usai rekapitulasi selesai atau ada jeda waktu usai rekapitulasi selesai.
"Apakah begitu selesai rekapitulasi langsung menuju proses penetapan untuk kemudian kita tetapkan, ya itu bisa saja," jelas pria yang menjadi Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) sebelum gabung KPU ini.
"Atau misalnya ambil jeda napas dululah juga bisa. Sambil memeriksa kelengkapan-kelengkapan, kan ketika ditetapkan secara nasional artinya semua itu seluruh Indonesia," tambahnya.
Nantinya, proses penetapan hasil pemilu akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka dari ketujuh anggota KPU.
"Kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil pemilu secara nasional. Jadi kami bertujuh pasti posisinya stand by di kantor KPU," imbuh pria kelahiran Surabaya ini.
Ketua Umum dan Sekjen Parpol Tidak Wajib Hadir
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, KPU menyebut partai politik cukup mengirimkan petugas dengan mandat saat penetapan hasil pemilu. Ketua umum dan sekjen tidak perlu hadir.
"Selama ini kalau urusan hubungan dengan parpol, ya mereka kan punya skema organisasi tersendiri," ungkap Mellaz.
"Kemudian mengirimkan petugas dengan mandat, jadi itu juga cukup. Memang harus Sekjen sama Ketum (yang hadir)? Kan, enggak juga," pungkasnya.
KPU RI akhirnya merampungkan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 pada Rabu (20/3). Hasilnya, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara mencapai 96,21 juta. Sementara itu, Anies-Muhaimin memperoleh 40,97 juta dan Ganjar Mahfud 27,04 juta.
Updated 31 Maret 2024, 9:24 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini