KPU soal Rekap Pemilu Tinggal 2 Provinsi: Semoga Penetapan Tepat Waktu 20 Maret

19 Maret 2024 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari diwawancarai wartawan sebelum rapat rekapitulasi lanjutan Provinsi Jawa Barat di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari diwawancarai wartawan sebelum rapat rekapitulasi lanjutan Provinsi Jawa Barat di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan penetapan perolehan suara hasil Pemilu 2024 bakal dilakukan setelah dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan selesai dilakukan rekapitulasi tingkat nasional. Penetapan hasil Pemilu 2024 tetap dikejar tepat waktu, besok 20 Maret.
ADVERTISEMENT
“Dari 38 provinsi masih ada 2 yang belum yaitu provinsi Papua dan provinsi Papua Pegunungan. Sekarang saat saya bicara ini teman-teman, 2 provinsi tersebut, provinsi Papua dan provinsi Papua Pegunungan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/3).
“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” imbuhnya.
Hasyim mengatakan dalam penetapan nantinya KPU akan menerbitkan Berita Acara dan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang berisikan tentang keputusan hasil Pemilu presiden-wakil presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan anggota DPD.
ADVERTISEMENT
“Adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkatan dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan, KPU paling lambat menetapkan hasil Pemilu adalah 35 hari sejak dilaksanakannya pemungutan suara yang artinya paling lambat adalah Rabu (20/3) besok.
Total hingga Selasa (19/3) malam, KPU telah merampungkan rekapitulasi untuk 36 provinsi dan penghitungan suara di luar negeri. Sejauh ini paslon 02 Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dan luar negeri. Sementara dua provinsi yakni, Aceh dan Sumatera Barat dimenangkan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.