KPU soal Gibran Masih Kader PDIP: Tak Ada Syarat Cawapres Harus Anggota Parpol

25 Oktober 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gibran Rakabuming Raka telah resmi mendaftarkan diri di KPU RI sebagai cawapres Prabowo Subianto. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mesti status Gibran masih belum jelas apakah masih menjadi kader PDIP atau sudah berpindah ke parpol lain, namun pendaftarannya di Pilpres 2024 tetap sah.
ADVERTISEMENT
"Di dalam Undang-Undang, tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai. Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal paslon presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur, atau wali kota, itu tak ada syarat menjadi anggota parpol," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Hasyim menjelaskan, capres-cawapres memang harus dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol, tapi tak perlu terdaftar sebagai kader. Beda halnya jika ingin maju sebagai anggota legislatif, calon tersebut harus terdaftar dalam partai politik.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba untuk menyerahkan berkas pendaftaran pencalonanya sebagai calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Kalau ada orang mau dicalonkan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh sebuah partai politik, maka dia harus menjadi anggota partai politik tersebut. Syarat calon di antaranya dibuktikan dengan kartu tanda anggota,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, status Gibran masih belum jelas apakah sudah keluar atau masih berada di PDIP. Padahal PDIP juga memilih capres sendiri, yaitu Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Mahfud MD.
Meski demikian, menurut Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pencalonan Gibran lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu tidak melanggar aturan. Meskipun, Gibran adalah kader partai di luar KIM.
“Kita lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kita tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan?” kata Dasco.