Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, penetapan akan dilakukan bulan ini juga namun setelah hari raya lebaran Idul Adha, Minggu (11/8).
"Sesegera mungkin akan kita tetapkan. Mungkin setelah hari raya Idul Adha kita akan melakukan itu (penetapan)," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Sebelum menetapkan anggota DPR RI terpilih, KPU menunggu salinan putusan dari MK. Setelahnya, KPU akan menggelar rapat pleno dilanjutkan dengan penetapan kursi dan calon DPR RI terpilih.
"Tentu kita dahului dengan rapat pleno terlebih dahulu," ucap Wahyu.
Hari ini, MK akan menyelesaikan seluruh sidang pembacaan putusan sengketa Pileg 2019. Sidangnya sendiri digelar selama empat hari sejak Selasa (6/8) lalu.
Sementara itu, mengenai penetapan kursi dan caleg terpilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, KPU RI telah memerintahkan KPU daerah untuk langsung menetapkan calon setelah putusan MK keluar. Bahkan, beberapa KPU daerah sudah ada yang menetapkan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
"Bila sudah ada putusan (MK) berarti KPU provinsi, kabupaten dan kota dalam perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
"Putusan sudah bisa jadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," ucap Hasyim.
MK menerima sebanyak 260 permohonan sengketa Pileg 2019. Rincian dari permohonan itu adalah 250 permohonan sengketa DPR RI hingga DPRD, serta 10 permohonan sengketa DPD.