KPU Tunjuk Mochamad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

4 Juli 2024 12:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menggelar rapat pleno membahas posisi pelaksana tugas Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari diberhentikan DKPP sebagai Ketua dan Anggota KPU karena terbukti melakukan tindak asusila. Hasil rapat tersebut, Mochamad Afifuddin ditunjuk sebagai plt Ketua KPU.
ADVERTISEMENT
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
Rapat pleno dihadiri oleh 6 komisioner KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Rapat ini dilakukan buntut dari pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terjerat kasus asusila.
Sosok Hasyim dipastikan tak ada di dalam rapat itu usai resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU pada Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Hasyim diberhentikan usai terbukti lewat sidang putusan DKPP karena melakukan tindak asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.
Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.
DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu atas tindakannya kepada pengadu. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Meski demikian, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari masih menunggu Keputusan Presiden.
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama para anggota KPU setelah memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Foto: ANTARA/HO-KPU RI.

Profil Afifuddin

Mengutip website KPU, Mochammad Afifuddin yang biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur. Semasa kuliah, Afif aktif di lembaga intra dan ekstra kampus.
ADVERTISEMENT
Afif pernah menjadi Presiden Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2000-2001 dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Setamat dari UIN (2004), Afif mengabdi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia(PPSDM) UIN membidangi isu Islam dan Demokrasi sambil melanjutkan studi ke Magister Manajemen Komunikasi Politik di UI (2005-2007).
Afif aktif dalam kegiatan kepemiluan mulai dari menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemilu 1999 sampai menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.
Afif pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.
Pada tahun 2017 Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI. Lalu terpilih menjadi anggota KPU RI periode 2022-2027.
ADVERTISEMENT