Kriminal Jabodetabek: Penusukan di Bekasi hingga Gudang Tramadol Dibongkar

Sejumlah kasus kriminal Jabodetabek masih menjadi sorotan pemberitaan sepanjang Senin (21/12).
Mulai dari seorang pria di Bekasi ditusuk orang tak dikenal hingga Polsek Cipondoh membongkar gudang obat Tramadol yang akan diedarkan pada malam tahun baru.
Seperti apa beritanya, berikut rangkumannya:
Pria di Bekasi Dikeroyok 7 Orang Lalu Ditusuk saat Nongkrong di Kafe
Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, ditusuk dan dianiaya oleh orang tak dikenal saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Bekasi, Iptu Santri Dirga, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/12). Korban berinisial IP saat itu sedang bersama kedua rekannya.
Kemudian ada sekelompok orang yang datang mencarinya. Korban lalu diserang dan ditusuk sebanyak 2 kali.
"Tidak lama ada 7 orang yang datang. Salah satu dari mereka menyebutkan 'ini orangnya' lantas ditusuk sebanyak 2 kali bagian bawah telinga sebelah kiri," ucap Dirga dalam keterangannya, Senin (21/12).
Polda Metro Jaya Tilang 20 Kendaraan Terlibat Balap Liar di Sudirman-Thamrin
Aktivitas balap liar kembali ramai di Jakarta. Kegiatan adu cepat kendaraan bermotor itu kerap dilakukan saat malam akhir pekan.
Kepolisian pun bertindak cepat melakukan patroli di sejumlah wilayah yang sering dijadikan arena balap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Purnomo Yogo mengatakan jajarannya telah menindak 20 kendaraan balap liar. Mereka tertangkap dari sejumlah titik di Jakarta.
"Tadi malam kita melakukan operasi balap liar dan kita telah melakukan penindakan penilangan terhadap sekitar kurang lebih 20 kendaraan dari komunitas yang melakukan balapan liar di jalan-jalan protokol Sudirman-Thamrin, Gerbang pemuda, Senayan dan sebagainya," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (21/12).
Tidak hanya dalam rangka mencari pelaku balap liar. Patroli kepolisian juga untuk membubarkan klub motor yang kerap berkumpul di Jakarta. Hal itu dilakukan karena selama PSBB transisi kerumunan orang dilarang.
3 Terduga Calo Rapid Test di Stasiun Senen Tak Ditahan, Kena Wajib Lapor
Polisi tidak menahan tiga terduga calo rapid test yang ditangkap beberapa waktu lalu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolsek Senen, Kompol Ewo. Meski begitu, ketiga terduga pelaku masih berstatus terperiksa.
"Wajib lapor dan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Ewo saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Kepolisian hingga kini masih mencari unsur pidana dari kasus tersebut. Ketiganya juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Ada Luka di Dada
Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/12) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyebut, pria itu diduga korban kekerasan, sebab ditemukan beberapa luka dari tubuhnya.
"Saat saksi Imam melintas ada orang tergeletak di tengah jalan kemudian bersama beberapa saksi lainnya melihat korban dengan berlumuran darah dalam keadaan sudah tidak bernyawa," kata Erna dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).
Menurut Erna, korban memiliki ciri-ciri rambut panjang lurus, hidung mancung, tinggi diperkirakan mencapai 170 sentimeter. Umur korban diperkirakan berusia 28 tahun.
"Dengan luka sobek di dada sebelah kiri dengan panjang 19x9 cm, luka lecet di dagu," ujarnya.
Polsek Cipondoh Bongkar Gudang Tramadol Siap Edar untuk Malam Tahun Baru
Polsek Cipondoh, Kota Tangerang berhasil membongkar gudang penyimpanan obat keras yang akan diedarkan pada malam tahun baru 2021.
"Obat-obatan ini akan di sebarkan pada saat pergantian tahun baru," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12).
Maulana menyebut ada 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap. Sementara ada 1 orang lainnya yang kini buron.
Dari tangan para pelaku disita 49.000 butir obat hexymer dan 35.750 butir Tramadol. Kedua pelaku dijerat UU Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
