Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berusia 16 tahun di Pagedangan, Tangerang Selatan, meninggal dunia usai dicekoki pil excimer , dan diduga diperkosa oleh 8 orang pria. Remaja tersebut meninggal dunia satu bulan setelah kejadian.
ADVERTISEMENT
Kini kepolisian terus menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak 7 dari 8 orang pelaku telah ditangkap. Mereka juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Makam korban juga telah dibongkar untuk proses autopsi , dan untuk mencari titik terang dari kejadian ini.
Berikut kronologi dugaan pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Awal April 2020
Korban mengenal salah satu pelaku melalui Facebook. Setelah berkenalan, mereka pun berpacaran.
10 April 2020 pukul 01.00 WIB
Korban dijemput oleh 3 orang pelaku. Saat itu korban dan pelaku yang menjadi kekasihnya diduga melakukan hubungan intim.
18 April 2020
Korban kembali dijemput oleh seorang. Mereka lalu mendatangi sebuah rumah di Desa Cihuni, Pagedangan. Rupanya di sana telah menunggu 7 orang pelaku lain.
ADVERTISEMENT
Saat itu korban diduga dicekoki para pelaku dengan pil excimer . Untuk diketahui, excimer adalah obat yang digunakan untuk mengatasi gangguan psikosis, kecemasan, mual, dan muntah. Efek samping yang ditimbulkan apabila overdosis obat ini adalah kejang, gangguan irama jantung, dan koma.
Benar saja, setelah dipaksa menenggak pil excimer, korban tak sadarkan diri. Kesempatan ini diduga dimanfaatkan kelima pelaku untuk memperkosa gadis tersebut.
Saat diamankan, pelaku menyebut korban sempat meminta uang Rp 100 ribu per-orang, namun belakangan hal tersebut dibantah oleh polisi.
26 Mei 2020
Usai kejadian, korban jatuh sakit. Ia kemudian dibawa ke RS Jiwa Darma Graha Serpong.
9 Juni 2020
Korban diambil paksa oleh keluarga meski masih dalam kondisi sakit, untuk dirawat di rumah. Belum diketahui alasan keluarga membawa pulang korban.
ADVERTISEMENT
11 Juni 2020
Korban meninggal dunia di rumahnya.
12 Juni
Korban dimakamkan. Hari itu juga, keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagedangan.
13 Juni 2020
Sebanyak 5 dari 8 pelaku berhasil ditangkap. Polisi belum membeberkan hasil visum korban.
17 Juni 2020
Makam korban dibongkar untuk diautopsi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan, dari hasil autopsi sementara ditemukan adanya bekas persetubuhan di tubuh korban. Namun, untuk hasil keseluruhannya baru akan keluar setelah 14 hari.
“Hasil autopsi hari ini masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari ke depan ya,” kata Muharram dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Di hari yang sama, seorang pelaku kembali ditangkap.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: