Kronologi Deportasi TKW Yuli dari Hong Kong

3 Desember 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hong Kong International Airport. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hong Kong International Airport. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Otoritas Hong Kong, pada Senin (2/12) mendeportasi Yuli Riswati. Perempuan tersebut merupakan pekerja domestik yang kerap menulis untuk media berbahasa Indonesia di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Deportasi Yuli menuai banyak pertanyaan. Pernyataan otoritas Hong Kong yang menyebut Yuli dipulangkan paksa karena overstay dianggap janggal.
Suasana pasar tradisional di Hong Kong. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Yuli diduga dideportasi karena menulis soal demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong.
Berikut kronologi penangkapan Yuli sampai dirinya dideportasi ke Indonesia:
23 September 2019
Yuli Riswati. Foto: Screen shot YouTube/singintaiwan
Yuli Riswati ditangkap petugas Imigrasi Kowloon Bay jam 17.00, waktu Hong Kong, di rumah majikannya dengan dugaan pelanggaran izin tinggal di Hong Kong atau overstay.
Yuli dibawa ke kantor Imigrasi Kowloon Bay dan dilepas jam 12 malam lalu kembali ke rumah majikan dengan syarat jaminan 500 Hong Kong Dollar setara Rp 900 ribu.
25 September 2019
Petugas Imigrasi Kowloon Bay menelepon ke rumah majikan, berbicara dengan Yuli, meminta yang bersangkutan datang ke kantor Imigrasi pada 26 September 2019. Yuli diminta membawa uang dan sedikit barang karena akan ditahan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Sha Tin pada 27 September 2019 dengan tuntutan overstay.
ADVERTISEMENT
26 September 2019
Petugas polisi anti huru hara sedang munjuk saat aksi "Menolak Lupa" di Hong Kong, China, Minggu (1/12). Foto: REUTERS/Leah Millis
Yuli berangkat ke kantor Imigrasi Kowloon Bay didampingi oleh pengacara. Setibanya di sana, Yuli dibawa ke Ma Tau Kok Detention Centre. Pengacara meminta sidang dijadwal ulang dengan alasan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian diputuskan sidang akan dilaksanakan pada 30 September 2019. Yuli dibebaskan dengan jaminan 1000 Hong Kong Dollar setara Rp 1,8 juta.
30 September 2019
Sidang pertama Yuli. Ia dituntut melanggar izin tinggal di Hong Kong.
Hakim memutuskan Yuli dibebaskan dengan jaminan sebesar 2000 Hong Kong Dollar atau setara Rp 3,6 juta. Ia juga wajib tinggal di rumah majikan dan wajib lapor dua kali seminggu.
1 November 2019
Yuli meminta Departemen of Justice Hong Kong meninjau ulang kasusnya. Ia membawa bukti berupa kesaksian bahwa kasus overstay bisa diselesaikan tanpa sidang. Tim pengacara Yuli menerima surat dari Departement of Justice Hong Kong.
ADVERTISEMENT
4 November 2019
Sidang putusan Yuli, hakim menyatakan Yuli bersalah melanggar izin tinggal dan dijatuhi hukuman wajib berkelakuan baik dan tak melanggar hukum selama 12 bulan.
Bila melanggar akan didenda 1000 Hong Kong Dollar. Yuli juga diwajibkan membayar biaya sidang sebesar 500 Hong Kong Dollar.
Setelah sidang, Yuli didatangi oleh perempuan yang mengaku staf KJRI Hong Kong dan menanyai kasusnya. Yuli menolak menjawab karena wanita tersebut tak bisa menunjukkan kartu identitas KJRI Hong Kong.
Setelahnya, Yuli ditahan di detensi imigrasi. Aparat beralasan Yuli ditahan karena tidak ada pihak yang mau menjamin. Yuli melawan dan menyatakan bahwa ia punya majikan sah. Namun, argumen itu ditolak, akhirnya ia tetap ditahan.
Sejumlah Polisi anti huru-hara sedang beristirahat saat aksi "Menolak Lupa"di Hong Kong, China, Minggu (1/12). Foto: REUTERS/Leah Millis
ADVERTISEMENT
5 November 2019
Yuli ditahan tanpa pemberitahuan masa tahanan. Ia sempat meminta pada petugas untuk memberikan formulir visa baru. Formulir baru diberikan pada 8 November 2019.
7 November 2019
Yuli diminta meneken dokumen. Ia menolak karena tak ada pengacara yang mendampingi. Petugas beralasan sudah mengontak pengacara tapi tak ada jawaban.
8 November 2019
Yuli mengisi aplikasi visa tanpa dampingan pengacara.
Sisa kerusuhan Hong Kong di MongKok Fa Yuen Street. Foto: Dok. Boris Huang
11 November 2019
Yuli mendapat surat dari aparat berwenang yang berisi alasan dirinya akan dipulangkan. Yuli membalas surat dan menolak dideportasi karena alasan tak sengaja overstay dan majikan masih ingin melanjutkan kontrak kerja.
Ia juga merasa mendapat perlakuan diskriminatif dengan mempersulit mendapat visa baru.
22 November 2019
ADVERTISEMENT
Yuli mendapat kabar pengajuan visanya masih dalam proses.
27 November 2019
Upaya banding Yuli terkait deportasi ditolak.
28 November 2019
Oleh petugas imigrasi Yuli dipaksa mencabut pengajuan aplikasi visa dengan alasan ingin pulang ke Indonesia. Yuli menolak permintaan tersebut. Ia menyatakan akan mencabut aplikasi hanya dengan alasan harus ditahan di detensi imigrasi sampai proses pengajuan visanya selesai.
Yuli akhirnya menulis pernyataan kepada aparat Hong Kong berisi:
Saya, Yuli Riswati, mencabut aplikasi perpanjangan izin tinggal dan akan mengajukan aplikasi visa baru sesampainya di Indonesia. Saya meminta pihak Imigrasi mengatur kepulangan saya sesegera mungkin.
Sayangnya ia tidak mendapat salinan pernyataannya itu.
Pada hari itu, Yuli meminta akses ke dokter karena mengeluh sakit.
ADVERTISEMENT
1 Desember 2019
Yuli akhirnya mendapat akses dokter setelah tiga hari meminta.
2 Desember 2019
Yuli keluar tahanan imigrasi. Ia langsung dibawa ke bandara Hong Kong.
Yuli diminta menulis pernyataan bersedia membuat pernyataan tanpa didampingi pengacara, serta bahwa Yuli memahami dan mengerti proses pengaturan pemulangannya ke Indonesia dan Yuli merasa puas atas pengaturan pemulangan yang dilakukan imigrasi.
Yuli menolak permintaan itu. Ia meminta didampingi pengacara. Akibat penolakan, Yuli berdebat dengan petugas imigrasi.
Lewat perdebatan Yuli akhirnya menyetujui pemulangan ke Indonesia.
Yuli akhirnya terbang ke Indonesia dan mendarat di bandara Juanda. Ia sempat ditemui seorang dari dari BNP2TKI yang menawarkan mengantarnya pulang ke Yogyakarta, namun ajakan tersebut ditolak.
ADVERTISEMENT