Pemerintah Diminta Lindungi TKW Yuli yang Dideportasi Hong Kong

3 Desember 2019 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yuli Riswati. Foto: Screen shot YouTube/singintaiwan
zoom-in-whitePerbesar
Yuli Riswati. Foto: Screen shot YouTube/singintaiwan
ADVERTISEMENT
Deportasi TKW Yuli Riswati dari Hong Kong dikecam oleh Migrant Care dan Amnesty Internasional. Mereka meminta Indonesia turun tangan membantu Yuli.
ADVERTISEMENT
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Indonesia Anis Hidayah menyatakan tindakan Hong Kong terhadap Yuli Riswati represif dan tidak lazim. Pemerintah RI pun diminta tidak tinggal diam.
"Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hong Kong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli," kata Anis dalam keterangan pers kepada kumparan.
Demonstran di Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU) saat demo anti pemerintah di Hong Kong, China, Senin (18/11/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Sementara itu, Usman Hamid dari Amnesty Internasional menyebut polisi Hong Kong sudah berlaku agresif terhadap Yuli.
“Tindakan itu melanggar kewajiban Pemerintah Hong Kong di bawah standar maupun hukum internasional hak-hak asasi manusia,” tegas Usman.
Penahanan Yuli pertama kali diungkap oleh rilis dari Support Group for Yuli. Yuli adalah pekerja domestik yang merangkap sebagai penulis di SUARA, koran Indonesia di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, Yuli menjuarai ajang Taiwan Literature Award for Migrants. Sejak meletusnya aksi demonstrasi enam bulan lalu, Yuli ikut mengabarkan peristiwa itu melalui tulisan kepada sesama tenaga kerja Indonesia.
Yuli Riswati sendiri dideportasi karena overstay. Namun, pernyataan tersebut diragukan, Support Group for Yuli. Mereka menduga deportasi dilakukan karena tulisan Yuli soal demo di Hong Kong.