Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia dilaporkan dideportasi dari Hong Kong , Senin (2/12). Sebelumnya, TKW yang aktif menuliskan soal aksi demonstrasi Hong Kong ini telah ditahan atas tuduhan melanggar visa.
ADVERTISEMENT
Penahanan TKW bernama Yuli Riswati itu pertama kali diketahui dari rilis yang dikeluarkan Support Group for Yuli. Yuli adalah pekerja domestik yang merangkap sebagai penulis di SUARA, koran Indonesia di Hong Kong .
Tahun lalu, Yuli menjuarai ajang Taiwan Literature Award for Migrants. Sejak meletusnya aksi demonstrasi enam bulan lalu, Yuli ikut mengabarkan peristiwa itu melalui tulisan kepada sesama tenaga kerja Indonesia. Tersiar kabar, Yuli ditangkap karena menulis soal demo Hong Kong.
"Setelah munculnya berita tentang Yuli dan posisinya yang mendukung rakyat Hong Kong, pada 23 September 2019 petugas Departemen Imigrasi Hong Kong malah menangkapnya di tempat tinggalnya, yang juga tempat kerjanya sebagai pekerja domestik," ujar rilis tersebut.
Pihak Konsulat Jenderal RI di Hong Kong membenarkan penangkapan Yuli. Menurut KJRI, Penangkapan dilakukan karena Yuli melanggar izin tinggal.
ADVERTISEMENT
"Benar ditahan imigrasi Hong Kong karena pelanggaran keimigrasian yaitu overstay, izin tinggal sudah habis," ucap anggota Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Hong Kong, Erwin Akbar, kepada kumparan.
Yuli diketahui memegang kontrak kerja dua tahun sejak 12 Januari 2019. Namun, paspornya kedaluwarsa pada Agustus 2019, dan visanya habis pada 27 Juli 2019. Saat memperpanjang paspor, 24 Juli 2019, Yuli lupa memperpanjang visa.
Atas pelanggaran tersebut, Yuli dideportasi. "Berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi Hong Kong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi hari ini," kata Vania Alexandra, Konsul Muda Pensosbud KJRI Hong Kong saat dihubungi kumparan.
Dugaan Keanehan Penangkapan Yuli
Menurut Ketua Federasi Hong Kong untuk Serikat Pekerja Domestik, Dang, penangkapan Yuli terbilang aneh. Sebab, kebanyakan pekerja domestik meski visa habis masih bisa bekerja di Hong Kong asalkan kontrak masih berjalan.
ADVERTISEMENT
Fang bahkan mengaku kasus lupa perpanjang visa umum terjadi. Lantaran, pekerja domestik tidak terlalu memperhatikan visa.
"Mereka sangat sibuk bekerja 24 jam dari Senin sampai Sabtu. Biasanya, jika diketahui bahwa visa pekerja telah kedaluwarsa, selama masih ada kontrak yang berlaku, majikan tinggal mengkonfirmasi bahwa mereka masih bersedia memperkerjakan si pekerja dan menjelaskan lewat surat mengapa seorang pekerja luput memperpanjang visa," papar Fang.
Mengenai dugaan tulisan Yuli soal demo Hong Kong menjadi salah satu alasan dia ditangkap, tim KJRI Hong Kong menolak berkomentar banyak.
"KJRI Hong Kong tidak dapat berspekulasi mengenai kaitan proses hukum keimigrasian yang dihadapi Yuli dengan tulisan yang bersangkutan mengenai demonstrasi di Hong Kong," ujar Vania.
ADVERTISEMENT
Vania mengatakan KJRI sejak awal telah mengikuti kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong . KJRI juga mendampingi di persidangan, dan memastikan agar hak-hak hukum Yuli terjamin.
"KJRI menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan pengadilan setempat terhadap kasus tersebut," kata Vania.