Migrant Care: Deportasi WNI Yuli Ancaman Kebebasan di Hong Kong

2 Desember 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstran anti pemerintah pada saat aksi "Menolak Lupa" di Hong Kong, China, Minggu (1/12). Foto:  REUTERS/Marko Djurica
zoom-in-whitePerbesar
Demonstran anti pemerintah pada saat aksi "Menolak Lupa" di Hong Kong, China, Minggu (1/12). Foto: REUTERS/Marko Djurica
ADVERTISEMENT
Migrant Care mengecam deportasi Yuli Riswati oleh pemerintah Hong Kong pada Senin (2/12). Yuli dikenal sebagai WNI yang menulis mengenai demo besar di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan apa yang terjadi pada Yuli adalah bentuk pengekangan kebebasan berekspresi.
"Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia dan negara-negara lainnya di Hong Kong dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Wahyu dalam keterangan pers kepada kumparan.
Yuli Riswati. Foto: Screen shot YouTube/singintaiwan
Wahyu menambahkan, kebebasan berekspresi dan dukungan terhadap demokrasi merupakan hak-hak pekerja migran yang wajib dilindungi.
"Migrant Care mengecam pemerintah Hong Kong yang mendeportasi Yuli karena aktivitasnya terkait dengan penyebaran informasi-informasi mengenai situasi di Hong Kong," tegas Wahyu.
Demonstran memawa panah berjaga di sebuah jembatan di dekat Universitas Cina Hong Kong, Hong Kong. Foto: REUTERS / Tyrone Siu
Penahanan Yuli pertama kali diungkap oleh rilis dari Support Group for Yuli. Yuli adalah pekerja domestik yang merangkap sebagai penulis di SUARA, koran Indonesia di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, Yuli menjuarai ajang Taiwan Literature Award for Migrants. Sejak meletusnya aksi demonstrasi enam bulan lalu, Yuli ikut mengabarkan peristiwa itu melalui tulisan kepada sesama tenaga kerja Indonesia.
Yuli sendiri dideportasi karena overstay. Namun, pernyataan tersebut diragukan, Support Group for Yuli. menduga deportasi dilakukan karena tulisan Yuli soal demo di Hong Kong.