Kronologi Kasus Jozeph Paul Zhang yang Hina Islam Hingga Jadi Tersangka

20 April 2021 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jozeph Paul Zhang. 
 Foto: Dok. YouTUbe
zoom-in-whitePerbesar
Jozeph Paul Zhang. Foto: Dok. YouTUbe
ADVERTISEMENT
Pengakuan Jozeph Paul Zhang sebagai nabi ke-26 di akun YouTubenya berbuntut panjang. Jozeph dituding menghina agama Islam dan mendapat kecaman luas dari masyarakat hingga tokoh agama dan politik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan saat ini, polisi tengah menyusun status DPO untuk diajukan ke Interpol.
“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Tidak sampai di situ, desakan untuk segera menangkap pria ini terus berdatangan. Lalu bagaimana sebenarnya kasus penghinaan agama Jozeph bermula?
Kamis, 15 April 2021
Jozeph Paul Zhang mengunggah video di akun YouTubenya yang memiliki subscriber 50 ribuan. Dalam tayangan tersebut, Jozeph berulang kali menghina Islam terutama umat yang sedang berpuasa.
“Sebab teman-teman muslim di Eropa ini tahun pertama puasa, takut sama Allah. Tahun kedua puasanya separo, nyoba Allah lihat apa enggak. Tahun 3 bablas enggak yang puasa, Allah enggak lihat. Loh kenapa? Kan Allah Maha Tahu. Enggak, Allah lagi dikurung di Ka'bah,” ujar Jozeph.
ADVERTISEMENT
Sabtu, 17 April
Jozeph kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga bernama Husin Alwi. Laporan itu teregister di SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Pada hari yang bersamaan juga, video tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kasus itu tengah diselidiki oleh pihaknya.
Pengacara bernama Husain Alwi melaporkan pemilik akun YouTube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Foto: Dok. Istimewa
Minggu, 18 April
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Bareskrim mengungkap bahwa Jozeph sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari 2018. Hal itu berdasarkan data yang diperoleh dari Dirjen Imigrasi. Jozeph diduga berada antara di Jerman dan Hong Kong.
Polri menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang.
“Akan dilakukan koordinasi dengan semua,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
Senin, 19 April
Jozeph Paul Zhang. Foto: YouTube
Dirjen Imigrasi merilis informasi tentang nama asli dan keberadaan Jozeph yang kini menetap di Jerman. Dia dipastikan meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari 2018.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakar lewat keterangannya, Senin (19/4).
Belakangan Jozeph Paul Zhang muncul kembali ke publik lewat aku Youtubenya yang baru. Dia mengeklaim telah melepaskan diri dari status kewarganegaraan Indonesia.
"Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujar Jozeph dalam tayangan zoom yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
Selasa, 20 April
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
Bareskrim Polri menetapkan Jozeph sebagai tersangka. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama.
Berikut bunyi Pasal 28 ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 156 huruf A berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
ADVERTISEMENT