Kronologi Penangkapan WN Malaysia Perampok Toko Emas di Tangerang

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif rilis pengungkapan kasus perampokan emas di Balaraja. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif rilis pengungkapan kasus perampokan emas di Balaraja. Foto: Andesta Herli/kumparan

Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku perampokan toko emas di Balaraja dan SPBU di Tangerang. Kedua pelaku, MNFR dan MNI rupanya merupakan warga negara Malaysia yang sengaja datang ke Indonesia hanya untuk merampok.

Perampokan terjadi pada Sabtu (15/6) pukul 09.19 WIB. Mereka tiba-tiba datang dan menodongkan pistol dan samurai ke arah penjaga toko.

"Para pelaku langsung melompat ke etalase toko emas dan dengan cepat mengambil 7 nampan emas," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (11/7).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif rilis pengungkapan kasus perampokan emas di Balaraja. Foto: Andesta Herli/kumparan

Pelaku lalu kabur dengan mobil Avanza putih. Mobil itu sempat dilempari oleh warga. Kaca belakang mobil juga pecah akibat lemparan batu.

"Mobil pelaku sempat dilempari batu oleh warga sekitar dan saksi sehingga menyebabkan kaca belakang mobil jenis avanza warna putih yang dikendarai para pelaku itu pecah," tambah dia.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif rilis pengungkapan kasus perampokan emas di Balaraja. Foto: Andesta Herli/kumparan

Berikut kronologi penangkapan pelaku:

Jumat, 14 Juni 2019

Kedua pelaku sudah tiba di Indonesia. Mereka berkeliling Jakarta dan sekitarnya dengan menumpangi mobil Toyota Avanza putih yang mereka sewa sehari sebelumnya. Mobil itu disewa dari sebuah rental di kawasan Jakarta Utara.

Pukul 17.55 WIB

Pelaku datang ke SPBU di Kampung Gelebeg, Kecamatan Balaraja. Mereka berpura-pura membeli BBM. Keduanya turun dari mobil menghampiri petugas SPBU dan menodongkan pistol replika.

Keduanya berhasil mengambil tas pinggang petugas berisi uang Rp. 4.693.000. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan mobil ke arah Tol Merak.

Sabtu, 15 Juni 2019

Pelaku singgah ke tempat pembuatan pelat nomor kendaraan untuk memalsukan nopol mobil yang dipakainya. Pelat mobil diubah menjadi T 1721. Pelaku juga menginap di salah satu hotel di Serang, Banten.

Pukul 01.20 WIB

Pelaku sempat melakukan isi ulang e-toll di salah satu minimarket di Kota Serang. Dan pada pagi harinya, para pelaku merampok Toko Emas Permata, Balaraja.

Pukul 09.19 WIB

Pelaku datang ke Toko Emas Permata, Balaraja, untuk merampok. Mereka tiba-tiba datang sambil menodongkan pistol replika ke penjaga toko.

Kedua pelaku mengambil 7 nampan berisi emas dan kembali ke mobil. Mereka lalu kabur. Warga melempari mereka dengan batu.

Pukul 10.00 WIB

Usai merampok toko emas, para pelaku melarikan diri ke arah Tol Jakarta. Mereka kemudian keluar di Gerbang Tol Karawaci sekitar pukul 10-11 WIB. Di daerah Karawaci, para pelaku membuang baki emas, dan dudukan gelang. Para pelaku juga membuang senjata api replika yang ternyata korek gas.

Usai membuang berbagai barang bukti itu, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan mencari bengkel mobil. Para pelaku memperbaiki kaca pecah akibat lemparan warga di salah satu bengkel mobil di Cimone.

Pegawai bengkel sempat bertanya kepada para pelaku perihal kaca mobil yang pecah serta ditemukannya sebongkah batu berukuran lumayan besar di dalam mobil itu. Kepada pegawai bengkel, para pelaku mengaku terlibat perkelahian di jalan dengan pengendara lain sehingga kaca mobil dilempari batu.

Pukul 18.30 WIB

Kedua pelaku kembali ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kuala Lumpur.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif rilis pengungkapan kasus perampokan emas di Balaraja. Foto: Andesta Herli/kumparan

Kamis, 27 Juni 2019

Polisi menelusuri status kepemilikan kendaraan. Pelat nomor palsu sempat menyulitkan penelusuran polisi. Polisi lalu berhasil mengidentifikasi status kepemilikan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Mobil Avanza warna putih itu merupakan kendaraan milik sebuah rental mobil di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan pemilik rental, mobil itu disewa oleh 2 orang pada tanggal 13-15 Juni 2019. Adapun penyewa kendaraan adalah MNFR dan MNI.

Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melacak jejak perjalanan kedua pelaku di Indonesia.

Pelaku diduga perampok toko emas di Tangerang Kota. Foto: Dok. Istimewa

Selasa, 2 Juli 2019

Kedua pelaku melanjutkan perampokan di dua SPBU di Kuala Lumpur dan Selangor. Tak lama kemudian, kedua pelaku ditangkap kepolisian Malaysia.

Polri berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Koordinasi membuahkan hasil. Polri diperkenankan memeriksa kedua pria itu oleh PDRM.

Kamis, 4 Juli 2019

Pukul 13.40 WIB

Tim Polresta Tangerang dan Kriminal Umum Polda Banten yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung bertolak ke Kuala lumpur Malaysia. Tiba di Malaysia,

Di Malaysia, Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Atase Polri Malaysia) Kombes Pol Chaidir dan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang, Datuk Othman Nayan. Koordinasi untuk keperluan melakukan interogasi di Kantor Kepolisian Maran Pahang, Malaysia.

Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja. Selain pengakuan, polisi juga mencocokan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya. Hasilnya: identik.

kumparan post embed

Mengingat kedua pelaku merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik. Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara.

Di samping itu, saat ini kedua pelaku pun dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya. Maka, kedua pelaku saat ini masih dalam penahanan PDRM. Ancaman hukuman para pelaku atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.

Kedua pelaku ditangkap PDRM atas permintaan dan informasi dari penyidik melalui jalur Interpol dan atas permintaan Polri. Pihak PDRM berterima kasih kepada penyidik Polri karena atas informasi yang disampaikan, PDRM dapat mengungkap tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku di Malaysia. Proses hukum terhadap para pelaku saat ini masih dilakukan koordinasi antarnegara.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza warna putih tahun 2017 bernopol B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang.