Kronologi Utang yang Berujung Anak Menggugat Ibunya Rp 1,8 M

25 Maret 2017 16:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
Yani Suryani (53) menggugat ibunya Situ Rukoyah (83) ke Pengadilan Negeri Garut. Gugatan itu berawal dari utang piutang senilai Rp 20-an juta pada 2001.
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pada Sabtu (25/3) yang menjadi kuasa Rukoyah membeberkan kronologi utang piutang hingga berujung pada gugatan itu.
Berikut kronologi menurut Dedi:
- Awal 2001
Asep Ruhendi anak tertua Siti Rukoyah melaporkan selesainya pekerjaan pembangunan kantor milik Handoyo Adianto yang notabene adik iparnya dan suami Yani Suryani.
Saat itu terlibat percakapan keduanya dan terucap tawaran membantu menyelesaikan utang Asep di BRI Garut senilai Rp 40 juta yang jatuh tempo pada 31 Januari 2001. Tapi dengan syarat sertifikat atas aset di Garut nama Rukoyah dibaliknamakan atas nama Handoyo.
Asep memberi jawaban kalau balik nama itu tidak mungkin, tetapi Handoyo meminta agar persoalan itu dimusyawarahkan dengan keluarga di Garut. Tapi ternyata keluarga menolak.
ADVERTISEMENT
Handoyo saat itu kemudian meminta agar Rukoyah diajak ke Jakarta untuk berkunjung
- 29 Januari 2001
Rukoyah bersama Asep ke Jakarta. Namun baru pada 31 Januari ditemui Handoyo dan dibicarakan soal utang piutang. Dan pada 6 Februari baru ditandatangani surat perjanjian utang piutang, Asep, Rukoyah, dan Yani.
Utang piutang Rp 40 juta untuk membayar kredit macet di BRI itu dibayarkan dengan cara 50 persen ditransfer langsung ke rekening Asep dan 50 persen dibayarkan Yani lewat transfer ke BRI langsung.
- Maret 2001
Akhirnya Asep bekerja di perusahaan kontraktor Handoyo, salah satu klausul memang pembayaran dengan cara bekerja. Hingga akhirnya pada Agustus 2001, karena kecelakaan lalu lintas, Asep kembali ke Garut. Jadi hanya 5 bulan saja bekerja.
ADVERTISEMENT
- Mei 2004
Sisa utang di bank dibayarkan lunas oleh keluarga yang lain bernama Lilis.
- Oktober 2016
Selama Asep pulang ke Garut karena kecelakaan itu, soal utang piutang tak dibicarakan lagi. Hingga pada Oktober 2016 Handoyo datang meminta surat pengakuan berutang.
Yani meminta tanda tangan Rukoyah namun tidak diperkenankan saudaranya yang lain. Yani kemudian bertemu Asep meminta agar menandatangani surat utang piutang. Asep menolak karena di surat itu utang senilai Rp 40 juta, padahal dia hanya berutang Rp 20 juta.
Yani mendatangi saudaranya yang lain meminta pertolongan. Surat utang itu harus ditandangani Rukoyah, kalau tidak dia akan dicerai suaminya Handoyo.
Surat akhirnya ditandatangani Rukoyah dengan saksi DH dan ER, yang juga anak-anaknya. Total ada 13 anak yang dilahirkan Rukoyah.
ADVERTISEMENT
- Maret 2017
Dengan bukti surat utang itu, sidang bergulir di PN Garut perihal utang piutang. Yani menuntut Rp 1,8 miliar atas utang yang tidak dibayarkan. Dan Bupati Dedi mencoba memediasi perseteruan keluarga ini.
Surat kuasa untuk Dedi Mulyadi dari Ibu Rukoyah. (Foto: Dok. Dedi Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Surat kuasa untuk Dedi Mulyadi dari Ibu Rukoyah. (Foto: Dok. Dedi Mulyadi)