Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KSP Turun Tangan Cek TKP Kasus 4 Anak Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa
7 Desember 2023 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Masyarakat belakangan dihebohkan dengan kasus empat anak menjadi korban pembunuhan ayahnya di Jagakarsa , Jaksel, dan ditemukan dalam kamar mandi. Kasus dipicu tindak pidana kekerasan atau KDRT.
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP ), Erlinda, memastikan pihaknya akan turun langsung bersama kementerian/lembaga terkait, pemda, dan elemen masyarakat.
"Direncanakan hari Kamis akan melakukan verifikasi lapangan ke beberapa TKP khususnya pada kasus meninggalnya 4 Anak secara tragis yang diduga akibat pembunuhan di daerah Jakarta Selatan," jelas Erlinda dalam keterangan resminya, Kamis (7/11).
Ia mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
"Jajaran Polres Jaksel bergerak cepat atas aduan masyarakat. Tewasnya keempat anak dengan kondisi mengenaskan jangan dilihat pada peristiwa kasus namun data tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemantauan dan perubahan dari suatu kebijakan," jelas Erlinda.
Pembunuh keempat anak malang itu adalah seorang pria bernama Panca (40) yang tak lain adalah ayahnya sendiri. Jasad para korban ditemukan sudah membusuk pada Rabu (6/12) kemarin dalam kamar mandi rumah yang dikontrak keluarga tersebut di kawasan Jagakarsa.
ADVERTISEMENT
Panca diketahui menikah siri dengan istrinya, Titin Rohma (31) dan memiliki 4 orang anak. Keempat anak itu berusia 6 tahun, 4 tahun, 3 tahun dan 1 tahun.
Masyarakat Diminta Pro Aktif Lindungi Anak dan Cegah Kekerasan
Dari kasus tersebut, Erlinda melihat anak kerap menjadi korban/saksi dan bahkan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, kata dia, upaya pencegahan dan penanganan bersifat komprehensif dan berkelanjutan sangat dibutuhkan.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan bukan hanya saat adanya terjadi tindakan pidana namun pada pencegahan agar tidak menimbulkan korban," kata Komisioner KPAI periode 2014-2017 ini.
Erlinda mengatakan, KSP pernah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya ibu di Depok yang mau bunuh diri dengan melibatkan kedua anaknya yang masih berusia balita pada pertengahan November 2023. Sang ibu mengirimkan pesan melalui media komunikasi dan medsos pribadi.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut dapat dicegah karena kerja kolaborasi multisektor. Kanit PPA Polres Depok melakukan tindakan preventif dengan melibatkan DP3A, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan RT/RW serta tokoh masyarakat," terangnya.
Menurut Erlinda, momentum pesta demokrasi dalam pemilu sebaiknya menjadi hal positif agar masyarakat berpartisipasi menyuarakan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan pada perempuan, anak dan kelompok rentan. "Sehingga dapat di adopsi pada visi misi dan program aksi nyata," lanjutnya.
Pemerhati anak ini mengatakan, pembangunan sumber daya manusia sangat dibutuhkan dalam menjawab tantangan dunia yang mengalami perubahan sangat cepat akibat adanya perkembangan teknologi, era Industri 4.0, dan Society 5.0 usai pandemi COVID-19.
"Sumber daya manusia merupakan kunci utama bagi sebuah bangsa untuk terus berkembang maju. Oleh karena itu, agar menjadikan SDM Indonesia berkualitas diperlukan pemupukan sejak dini melalui suatu sistem," terangnya.
Komitmen pemerintah terhadap pembangunan manusia terlihat pada salahsatu program prioritas yaitu Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). Program tersebut diperkuat dengan Perpres No 25 tentang Kota/Kabupaten Layak Anak.
ADVERTISEMENT
"KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak & perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana,menyeluruh, berkelanjutan yang secara simultan membangun SDM dan infrastuktur," ungkap Erlinda.
Perpres ini mengatur mengenai kebijakan KLA yang terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA dan rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA.
"Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak," papar Erlinda.
Dalam perpres ini juga diatur mengenai peran serta masyarakat, media massa, dan dunia usaha yang berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran masyarakat tersebut dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan.