Kuasa Hukum Sebut Total Kerugian Korban Hanania Travel Capai Rp 35 Miliar
·waktu baca 2 menit

Kuasa hukum para korban penipuan umrah Hanania Travel Joddy Mulyasetya menaksir kerugian kliennya mencapai Rp 35 miliar. Angka tersebut berasal dari 1.286 paket yang terdaftar pada Hanania Travel.
“Jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar ada 1.286 pax dengan total nominal Rp 35.342.293.500, seperti itu,” ucap Joddy di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Joddy menyebut, tidak semua 1.286 paket tersebut merupakan paket umrah, namun terdapat empat paket yang merupakan paket haji.
“Kami perlu sampaikan juga di sini tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Ya. Ini kurang lebih ada empat pax yang korban haji,” sebut Joddy.
Meski demikian, Joddy memperkirakan jumlah korban tidak terbatas sampai 1.286. Ia bahkan menduga mencapai 3.000 korban.
“Per hari ini kita sudah mendapatkan empat orang korban gitu ya, dan ini terus kita coba pantau menuju 3.000 seperti itu,” ujar Joddy.
Joddy menjelaskan, empat korban jemaah haji tersebut dapat tertipu karena Hanania Travel menjanjikan umrah gratis. Namun, mereka tidak dapat nomor porsi haji setelah membayar.
“Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal. Jadi orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus Free Umrah Bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya,” ungkap Joddy.
“Kurang lebih sekitar 5.000 USD per pax (untuk haji),” sambungnya.
Joddy pun menyerukan agar para korban yang masih belum melapor dapat segera menyampaikan kepada pihak kepolisian. Sebab, katanya, pihak kepolisian pun mencari korban-korban lain.
“Jika memang ingin menyuarakan dan ingin melaporkan laporan ke Polda, silakan bisa melalui kami atau melalui kuasa hukum lain. Yang penting disampaikan, karena memang sampai dengan saat ini Polda juga masih mencari korban lainnya, salah satunya juga adalah haji,” tutur Joddy.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanania Travel berinisial ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Polisi menduga uang milik calon jemaah digunakan untuk kepentingan lain, termasuk membayar influencer guna promosi paket umrah.
"Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
