Kuasa Hukum Warga Sebut EDC Cash Sasar Komunitas Keagamaan, Iming-imingi Untung

14 April 2021 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh aplikasi E-Dinar Coin (EDC) Cash sedang menjadi sorotan. Puluhan warga yang merasa ditipu atas investasi berbentuk kripto itu.
ADVERTISEMENT
Warga yang berasal dari berbagi wilayah Jabodetabek ini kemudian membentuk sebuah perkumpulan dan menunjuk Agus Supriyanto sebagai kuasa hukum meminta bos EDC Cash Abdul Rahman Yusuf bertanggung jawab.
Agus mengatakan EDC Cash menarik para pengikut menggunakan jaringan komunitas keagamaan. Tujuannya, agar banyak korban yang mudah cepat mempercayai. Apalagi, yang dijual adalah embel-embel dinar yang sekarang menurutnya sedang marak di kalangan komunitas keagamaan.
"Karena mereka (terlapor) untuk memperdayai korban melalui sejumlah komunitas keagamaan yang ada di tengah pemukiman warga," kata Agus, Rabu (14/4).
Agus menambahkan, kebanyakan mereka diimingi dengan bunga besar setiap harinya. Namun, sampai sekarang janji itu belum pernah terbukti diberikan terlapor. "Tidak ada sampai sekarang janji mereka terbukti," katanya.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata dia, EDC Cash menjanjikan akan memberikan bunga sebesar 0,5 persen setiap hari dari total setiap investasinya. Ditambah lagi, mereka mendatangi korban melalui sebuah kegiatan keagamaan.
"Sistem perekrutannya sangat bagus, sehingga banyak orang langsung percaya. Mereka masuk ke komunitas-komunitas keagamaan," kata Agus.
Agus mengatakan dalam kasus ini, bos EDC Cash sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan LP / 1815 / IV / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ pada tanggal 5 April 2021.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari EDC Cash terkait kasus tersebut.