Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kwarda Jabar Tolak Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah
2 April 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jabar menolak penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Hal itu dikatakan oleh Ketua Kwarda Pramuka Jabar, Atalia Praratya.
ADVERTISEMENT
"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 bab V ketentuan penutup Pasal 34," kata dia melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/4).
Permendikbudristek yang dirilis Nadiem Makarim itu berlaku mulai 26 Maret 2024. Isinya, sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka tapi siswa hanya sukarela ikut Pramuka, tak wajib seperti dulu.
Atalia menjelaskan, Pramuka mempunyai sejarah panjang di Indonesia yang dimulai pada tahun 1912 kemudian dikukuhkan lewat Instruksi Presiden Soekarno tahun 1961. Pramuka bertujuan untuk membentuk karakter manusia yang beriman dan berakhlak mulia sebagaimana tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2010.
"Selain itu gerakan Pramuka juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta lingkungan hidup," kata politikus Golkar sekaligus istri Ridwan Kamil ini.
ADVERTISEMENT
Minta Aturan Nadiem Ditinjau Ulang
Maka dari itu, Atalia meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dapat ditinjau ulang. Berikut ini tiga poin penolakan Kwarda Pramuka Jabar:
1. Sejarah panjang gerakan Pramuka di Indonesia, dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di indonesia menjadi 1 (satu) organisasi kepanduan, yaitu gerakan Pramuka;
2. Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa;
ADVERTISEMENT
3. Atas dasar hal tersebut di atas, kami merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya.
"Demikian pernyataan sikap kami terkait dengan terbitnya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024, dengan harapan peraturan menteri tersebut dapat ditinjau ulang," tutupnya.