KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Hakim: Ini Jadi Sorotan Masyarakat
11 Agustus 2025 15:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Hakim: Ini Jadi Sorotan Masyarakat
Tom Lembong melaporkan hakim yang memvonis dirinya terkait kasus dugaan importasi gula.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menggelar audiensi dengan Komisi Yudisial di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8).
ADVERTISEMENT
Audiensi itu membahas laporan Tom terhadap Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi importasi gula atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Namun Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan langsung bebas.
Audiensi antara KY dan Tom Lembong berlangsung sekitar hampir dua jam. Audiensi dihadiri oleh Tom dan tim pengacaranya serta Ketua KY Amzulian Rifai bersama jajarannya.
Usai audiensi, Amzulian memastikan laporan Tom Lembong akan ditindaklanjuti.
"Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua," ujar Amzulian usai audiensi.
KY telah membentuk tim investigasi untuk menganalisis berkas laporan Tom. Selanjutnya, apabila nanti ditemukan dugaan pelanggaran, maka KY bakal melakukan penyelidikan terkait dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
ADVERTISEMENT
"Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujar Amzulian.
Amzulian menyebut, laporan Tom Lembong ini akan mendapatkan perhatian khusus dari KY karena sudah menjadi sorotan masyarakat. Namun, ia memastikan, laporan masyarakat lain tidak akan dikesampingkan.
"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindaklanjutnya," pungkasnya.
Dalam laporan Tom ini, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menjelaskan KY akan terlebih dahulu memeriksa pelapor, yakni Tom.
“Artinya menurut mekanisme yang berlaku di Komisi Yudisial berdasarkan per-KY nomor 5 2004 itu yang pertama kali diperiksa lebih dulu adalah para pelapor. Nah setelah itu nanti juga terkait dengan pengadilan misalnya Panitera,” jelas Joko.
ADVERTISEMENT
“Nah dari hasil pemeriksaan tersebut kalau misalnya dari tim yang kita bentuk ada dugaan pelanggaran kode etik bagi Majelis Hakim baru nanti kita periksa para terlapor,” tambahnya.
Sementara, Juru Bicara KY, Mukti Fajar, memastikan laporan Tom ini akan jadi prioritas KY untuk diselesaikan.
“Kita nggak bisa tentukan berapa lama (laporan diselesaikan), tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain nggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu,” ucap Mukti.
“Putusannya saja seribu lembar. KY nggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan hakim),” tambahnya.
Menurut Mukti, laporan Tom harus diusut tuntas agar jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim, hakim-hakim lainnya bisa belajar dari kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Tentunya dampaknya yang kita inginkan adalah supaya hakim-hakim yang lain, tugas KY ini kan tidak sekadar mengawasi ya, tapi menjaga martabat dan kehormatan hakim supaya peradilan ini bisa berjalan dengan baik dan bersih,” ucap Fajar.
“Nah dampaknya tentunya kita berharap bahwa misalkan dinyatakan bersalah, ini juga bisa mempengaruhi kepada hakim-hakim lain supaya lebih baik, kinerjanya lebih profesional, lebih independen, dan tentunya lebih adil,” tandasnya.
Majelis Hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan.
Tom memastikan pelaporan ini bukan untuk menjatuhkan nama mereka atau institusi peradilan. Tom ingin agar kasusnya bisa menjadi bahan pembenahan sistem peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ucap Tom.
“Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif. Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung menjawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” tambahnya.
