Profil Majelis Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
·waktu baca 4 menit

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Selain dihukum pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Profil Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika tercatat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kariernya di dunia peradilan di antaranya yakni menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Sumatra Barat. Ia juga sempat tercatat bertugas sebagai hakim di PN Bogor. Pada Agustus 2015, Dennie pun diangkat menjadi Wakil Ketua PN Sabang.
Kemudian, pada September 2016, Dennie dimutasi sebagai Wakil Ketua PN Baturaja. Dua tahun bertugas di sana, Dennie pun diangkat sebagai Ketua PN Baturaja, tepatnya pada Agustus 2018.
Pada Maret 2020, Dennie dipromosikan menjadi hakim di PN Bandung. Kemudian, ia juga tercatat menjabat sebagai Ketua PN Karawang pada 2021–2022.
Adapun saat ini, Dennie tercatat sebagai hakim di PN Jakarta Pusat.
Punya Harta Kekayaan Rp 4,3 M
Merujuk situs resmi LHKPN KPK, Dennie melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 22 Januari 2025 untuk periodik tahun 2024. Dalam laporan itu, Dennie memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.313.850.000 atau Rp 4,3 miliar.
Berikut rinciannya:
3 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bogor, dengan nilai total Rp3.150.000.000.
2 unit mobil yang terdiri dari 1 unit mobil Toyota Innova dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, serta 1 unit motor Yamaha Xmax, senilai total Rp900.000.000.
Harta bergerak lainnya yakni senilai Rp153.850.000.
Kas dan setara kas sebesar Rp460.000.000.
Utang sebesar Rp350.000.000.
Total harta kekayaan: Rp4.313.850.000.
Profil Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia sebelumnya juga tercatat menjadi hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 2020.
Alfis tercatat baru ikut menyidangkan perkara Tom Lembong sejak Senin (14/4) lalu. Ia ditunjuk menggantikan hakim Ali Muhtarom yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Punya Harta Kekayaan Rp 846 Juta
Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp846.048.463.
Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan di Batam senilai Rp580.000.000.
2 unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Honda Brio, dengan nilai total Rp330.000.000.
Harta bergerak lainnya senilai Rp19.230.000.
Kas dan setara kas sebesar Rp46.780.000.
Utang sebesar Rp129.961.537.
Total harta kekayaan: Rp846.048.463.
Profil Purwanto S. Abdullah
Purwanto S. Abdullah tercatat merupakan Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Purwanto tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Poso. Ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo.
Ia kemudian berpindah ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Lalu, pada 2021, Purwanto pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Purwanto terakhir bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.
Punya Harta Kekayaan Rp 4,2 M
Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000.
Berikut rinciannya:
6 aset berupa tanah dan bangunan di Morowali dengan nilai total Rp3.552.000.000.
5 unit kendaraan berupa mobil Toyota Kijang Innova Minibus, Honda CRV, dan Honda Brio, serta motor Nmax dan Honda Vario, dengan nilai total Rp563.000.000.
Harta bergerak lainnya senilai Rp217.800.000.
Kas dan setara kas sebesar Rp219.000.000.
Utang sebesar Rp280.000.000.
Total harta kekayaan: Rp4.271.800.000.
