Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polda Jawa Barat telah menyelidiki dugaan pelanggaran SOP saat penggusuran paksa permukiman di RW 11 Tamansari , Bandung. Dari hasil penyelidikan, lima oknum Brimob terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
“Lima (anggota terbukti bersalah). Itu 2 personel Brimob Polres Bandung, 3 personel Brimob Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, kepada wartawan Kamis (26/12).
Saptono menyebut kelima personel tersebut telah menjalani sidang etik pada 20 Desember lalu. Mereka akhirnya dikenakan sanksi yang berbeda-beda, termasuk penundaan kenaikan pangkat.
“Hasilnya lima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode,” kata Saptono.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa lebih dari 60 polisi atas dugaan kekerasan saat penggusuran Tamansari . Beberapa oknum polisi juga sempat diperiksa secara intensif.
Penggusuran paksa oleh Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian dikecam berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, penggusuran paksa dianggap telah menggunakan kekuatan aparat berlebihan, dan sejumlah warga mendapatkan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari beberapa video dugaan aksi represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian ketika melakukan penertiban bersama Satpol PP di kawasan RW 11 Tamansari pada Kamis (12/12).
Video penggusuran Tamansari ini tersebar di media sosial, terutama Twitter dan Instagram. Tak sedikit warganet yang ikut mengecam tindakan represif kepolisian.