Lapar Buat Laeli dan Djumadil Gelap Mata, Mutilasi Rinaldi dan Kuras Hartanya

22 September 2020 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka pembunuhan dan mutilasi Rinaldi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka pembunuhan dan mutilasi Rinaldi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tanggal 16 September 2020, penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dikejutkan dengan penemuan jasad pria yang termutilasi menjadi 11 bagian. Setelah ditelusuri, identitas korban mengarah ke salah satu laporan orang hilang bernama Rinaldi Harley Wismanu.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penyelidikan polisi memastikan mayat termutilasi itu adalah Rinaldi, alumnus Sastra Jepang UGM. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut dan membekuk dua pelaku, Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin, saat mereka tengah berbelanja barang dari uang yang mereka rampok.
Polisi kemudian menggali latar belakang pembunuhan keji tersebut. Motif ekonomi diduga kuat menjadi penyebab dua sejoli ini nekat menghabisi nyawa seseorang.
Menurut pengakuan pelaku, keduanya saat itu tengah kebingungan dengan kondisi ekonomi mereka selama pandemi corona. Djumadil Al Fajri alias Fajri, hanyalah tukang ojek. Sementara Laeli baru saja kehilangan pekerjaannya sebagai guru les kimia.
“Mereka tinggal dalam kos. Terdesak ekonomi untuk membayar kos dan kehidupan sehari hari. Karena yang bekerja itu adalah L sebenarnya. L sempat mengajar les untuk mahasiswa mahasiswi suatu perguruan, karena dia ahli dalam kimia ya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
Belum lagi ancaman diusir karena belum membayar sewa kos, membuat mereka semakin gelisah. Tak cukup di situ, Fajri dan Laeli yang kekurangan makan berhari-hari membuat pikiran mereka semakin kusut, tak mampu berpikir jernih.
“Kemudian juga dia mengakui juga sudah beberapa hari tidak makan sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan,” jelas Yusri.
Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka pembunuhan dan mutilasi Rinaldi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Dok. Istimewa
Untuk diketahui, setelah berpisah dari istri pertamanya, Fajri mengajak Laeli untuk hidup bersama dengan menyewa sebuah kamar kos. Belakangan sosok Laeli mendapat sorotan, karena ia disebut sebagai biang keretakan rumah tangga Fajri.
Terbersit keinginan untuk mendapat uang banyak dengan cara yang instan. Tanpa pikir panjang, mereka menyusun rencana, yakni dengan memancing korban melalui aplikasi kencan Tinder.
Rinaldi merupakan korban yang terjebak dalam perangkap dua sejoli ini. Ajakan kencan dan pertemuan dari Laeli adalah upaya untuk memancing Rinaldi. Saat tengah berhubungan badan dengan Laeli, Rinaldi dihabisi oleh Fajri. Tapi sebelum menghabisi nyawa Rinaldi, keduanya memaksa korban untuk menyerahkan password ponselnya, karena sejumlah nomor penting termasuk PIN ATM ada di dalam ponsel tersebut.
ADVERTISEMENT
Rinaldi sempat menolak, namun hal ini membuat kedua pelaku semakin beringas menyiksanya. Korban yang sudah tak berdaya akhirnya menyerahkan password ponselnya sebelum akhirnya tewas di tangan Fajri dan Laeli.

Terancam Hukuman Mati

Suasana pemakaman Rinaldi Harley Wismanu (32) di Sasanalaya Nologaten, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (21/9). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kini Fajri dan Laeli harus merasakan dinginnya jeruji besi. Kemiskinan dan rasa lapar yang membuat mereka gelap mata harus dipertanggungjawabkan seadil-adilnya.
Meski menyesal, keduanya tak bisa begitu saja lepas dari jeratan hukum. Dua sejoli ini terancam hukuman mati karena merencanakan pembunuhan keji terhadap seseorang.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan.
ADVERTISEMENT