Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Laporan Fahri Hamzah ke Sohibul Masuk Penyidikan, Siapa Tersangka?
17 Juli 2018 17:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri diperiksa selama 3,5 jam oleh penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah menghadap penyidik. Pemeriksaan untuk BAP karena proses laporan saya sudah masuk tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP," kata Fahri usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/7).
Fahri membeberkan dalam kasus ini, penyidik sudah mengantungi dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian dalam pembuatan BAP tambahan ini, ia ditanya sekitar 16 pertanyaan.
"Ada 16 pertanyaan semuanya pakai format ABC jadi banyak sekali sehingga cukup lama. Tapi itu untuk merekonstruksi seluruh proses yang saya ajukan dari awal," beber Fahri.
Fahri mengaku sempat ada perdebatan pada proses pembuatan BAP dalam kasus ini. Ia menegaskan tidak ingin menyeret banyak pihak terkait perseteruannya dengan Sohibul Iman .
ADVERTISEMENT
"Ada perdebatan apakah perlu dikembangkan pada pihak lain dalam hal ini Ketua Majelis Syuro, tapi saya bilang hanya membatasi pada Sohibul," ujar Fahri.
Lebih lanjut terkait dengan penujukan tersangka dalam kasus ini, Fahri enggan berkomentar banyak. Kini ia menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.
"Artinya ditemukan dua alat bukti bahwa seseorang sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Siapa orangnya (tersangka) enggak usah terlalu detail, nanti repot," ucap Fahri.
"Yang jelas saya atas nama kader dan teman-teman mengingikan agar PKS kembali pada jalan yang benar sesuai akal sehat yang normal," lanjutnya.