Laporan Luhut ke Haris Azhar di Polda Metro Naik ke Penyidikan
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidya kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjadi penyidikan.
"(Status kasus) sudah sidik, tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi kami sudah ikuti aturan yang berlaku," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/1).
Harusnya hari ini Haris hadir dalam pemeriksaannya. Tapi, karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggal, ia meminta penundaan. Haris diketahui 2 kali tidak dapat menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah dibuat kepolisian.
"Jadi kami di bulan Desember lalu panggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember, tapi waktu itu Pak Haris kirim surat ke kami untuk minta penundaan, penundaan di awal bulan Januari," jelas Auliansyah.
"Kami akomodir atas permohonan Haris Azhar tersebut sehingga kami beri surat panggilan kedua dan diputuskan 6 Januari. Tapi seharusnya hari ini datang kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di bulan Februari 2022," lanjutnya.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Haris Azhar dan Fathia Maulidiya terhadapnya. Laporan ini merupakan buntut dari video Haris dan Fathia yang membahas soal Blok Wabu di Papua.
Laporan polisi yang sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya. Surat itu tertulis LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
