Larangan Media Internal Polri Soal Polisi Arogan, Berlaku untuk Media Eksternal?

6 April 2021 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri mengeluarkan Surat Telegram tentang aturan fungsi humas di wilayah. Aturan itu dikeluarkan langsung oleh Divisi Humas Polri dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
Meski sempat menimbulkan perbincangan, namun Polri buru-buru mengklarifikasi bahwa telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 hanya berlaku untuk media internal Polri saja.
“Ini ditujukan untuk internal bukan untuk media (umum). Artinya media yang dimaksud pun media intenal,” ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Meski begitu, apakah memungkikan isi surat telegram ini diberlakukan bagi media di luar lingkungan Polri?
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto: Dok: Mabes Polri
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto: Dok: Mabes Polri
"Itu sangat mungkin dikenakan ke media massa. Sebab humaskan berelasi dengan media massa," ujar Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari saat dihubungi kumparan, Selasa (6/4).
Ia menganggap bentuk telegram seperti itu sangat tidak demokratis. Sebagai institusi negara, Polri seharusnya memberikan informasi yang terbuka dan transparan kepada publik.
"Menurutku sangat tidak demokratis, kepolisian modern itu sangat terbuka. Sebagai manusia, polisi juga punya kelemahan manusiawi. Dan semakin terbuka kian membuat polisi profesional," jelas Feri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ia juga membenarkan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan intepretasi tertentu tentang keterbukaan Polri terhadap pemberitaan, khususnya yang menyangkut institusinya.
ADVERTISEMENT
"Melanggar UUD 1945 itu. Kebebasan memperoleh informasi dari berbagai media," ucap Feri.
Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ditandatangani Irjen Argo, terdapat klausal soal media dilarang menampilkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan. Bagian inilah yang menimbulkan multitafsir bila tak dijelaskan lebih lanjut.
Berikut isi telegram tersebut;
ADVERTISEMENT