Aturan Larangan Media Polri Arogan Diteken Kadiv Humas, Ditembuskan ke Kapolri

6 April 2021 14:11
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Mabes Polri mengeluarkan surat telegram (STR) yang berisi arahan ke bidang Humas Polri. Telegram itu dikeluarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/4).
Untuk diketahui, Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditujukan untuk media internal Polri.
Dalam telegram tersebut, tertulis aturan ini dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indoensia.
Setelah penjelasan atas aturan itu, terdapat nama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebagai pejabat yang menandatangani aturan dan mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto:  Dok: Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto: Dok: Mabes Polri
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto:  Dok: Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto: Dok: Mabes Polri
Selain itu tampak ada stempel Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang agak berbeda, surat berisi aturan dari Kapolri ditembuskan lagi ke Kapolri, juga ke Wakapolri dan para Kapolda.
“Ini ditujukan untuk internal, bukan untuk media (umum). Artinya media yang dimaksud pun media internal,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (6/4).
Surat telegram sendiri dapat diartikan sebagai pemberitahuan secara resmi di dalam instansi, lembaga, dan organisasi.
Berikut isi telegram untuk Humas Polri di seluruh Indonesia tersebut;
  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan
  6. Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live.
  11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020