Aturan Larangan Media Polri Arogan Diteken Kadiv Humas, Ditembuskan ke Kapolri

6 April 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengeluarkan surat telegram (STR) yang berisi arahan ke bidang Humas Polri. Telegram itu dikeluarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu ditujukan untuk media internal Polri.
Dalam telegram tersebut, tertulis aturan ini dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kabid Humas seluruh Polda di Indoensia.
Setelah penjelasan atas aturan itu, terdapat nama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebagai pejabat yang menandatangani aturan dan mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto: Dok: Mabes Polri
Telegram Kadiv Humas Polri Tentang Pelaksanaan Peliputan. Foto: Dok: Mabes Polri
Selain itu tampak ada stempel Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang agak berbeda, surat berisi aturan dari Kapolri ditembuskan lagi ke Kapolri, juga ke Wakapolri dan para Kapolda.
“Ini ditujukan untuk internal, bukan untuk media (umum). Artinya media yang dimaksud pun media internal,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Surat telegram sendiri dapat diartikan sebagai pemberitahuan secara resmi di dalam instansi, lembaga, dan organisasi.
Berikut isi telegram untuk Humas Polri di seluruh Indonesia tersebut;
ADVERTISEMENT