LBH: Kasus Pidana Fidelis yang Tanam Ganja Harus Dihentikan

2 April 2017 13:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
Fidelis Arie Sudarwanto harus merasakan dinginnya bui karena menanam ganja dengan alasan untuk pengobatan sang istri. Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohanes Misero, mengatakan kasus itu harusnya segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Justru karena ini sarat kemanusiaan, BNN atau jaksa apabila tetap meneruskan kasus ini, dapat menampilkan wajah penegak hukum yang tidak humanis," ujar Yohan dalam konferensi pers di LBH Masyarakat, Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (2/4).
Yohanes mengatakan, untuk penghentian penyidikan, BNN dan Kejaksaan dapat mengacu Pasal 109 Ayat 2 KUHAP.
Ia menyebut UU Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman untuk kesehatan, termasuk ganja. Yohanes mengatakan seharusnya penegak hukum memberikan kesempatan pada dunia medis untuk membuktikan, apakah ganja dapat digunakan untuk mengobati sejumlah penyakit atau tidak.
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
"Berikan kesempatan pada penelitian untuk membuktikan manfaat zat atau tanaman tersebut untuk kemanusiaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berkaca pada kasus kematian Yeni Riawati yang menderita Syeringomyelia atau kista di sumsum tulang belakang, Yohan menyebut hak atas kesehatan merupakan sesuatu yang dijamin UU HAM dan Kovenan Ekosob.
"Pada prinsipnya kesehatan hak semua orang dan pemerintah sudah seharusnya memenuhi," tegasnya.
Tanaman ganja. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Tanaman ganja. (Foto: Pixabay)
Ia menilai manfaat tanaman ganja sangat banyak. Penggunaan ganja yang dilakukan Fidelis terhadap istrinya, (alm) Yeni, berada dalam kategori penggunaan untuk kesehatan. Yohanes menilai ada kejanggalan antara Pasal 7 dan Pasal 8 UU Narkotika.
"Pasal 8 melarang pemanfaatan narkotika golongan 1. Pasal ini tidak seirama pasal 7 yang mengunci pemanfaatan narkotika untuk kesehatan dan pengembangan IPTEK," katanya.
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT