Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan perusahaan dan dealer Akumobil . Polisi menjerat kelima tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Iya, semuanya kita jerat TPPU," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Rifai, ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/11).
Rifai mengatakan, saat ini pihaknya akan mendalami peran masing-masing dalam kasus TPPU Akumobil . Selain itu, polisi akan menelusuri aset para tersangka untuk mengetahui aliran dana konsumen.
"Iya, kalau sudah TPPU berarti semua aset (ditelusuri)" ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga tas mewah dari Dirut Akumobil , Bryan John Satya, dan istrinya. Bryan telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka baru kasus penipuan Akumobil pada Kami (14/11). Mereka adalah AY selaku Direktur Keuangan atau Admin, MH selaku Direktur Operasional, RS di bagian Divisi Motor, dan FR di bagian Direktur Operasional Marketing.
Berdasarkan data polisi, ada ribuan konsumen merasa dirugikan dengan penipuan Akumobil, dengan nominal mencapai puluhan miliar Rupiah.
ADVERTISEMENT
Para konsumen menuntut tersangka untuk mengembalikan uang atau refund. Sementara, Bryan mengaku menyanggupi membayar dengan cara mencicil senilai Rp 1 miliar tiap bulan.
Selama ini, Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Biasanya perusahaan ini mengadakan flash sale. Skema ini mirip dengan agen perjalanan umrah bermasalah, First Travel.
Live Update