news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Liquid Sabu di Jakbar Belum Diedarkan, tapi Sudah Dipasarkan Pelaku Via Medsos

16 Januari 2023 17:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek lokasi pembuatan liquid vape berbahan sabu di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1) malam. Satu tersangka berinisial MR turut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Liquid sabu ini memang belum sempat diedarkan oleh MR. Namun, dia sudah memasarkannya melalui media sosial dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan polisi sudah memblokir akun media sosial yang diduga untuk memasarkan barang haram tersebut.
Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan rilis kasus pembuatan liquid vape berbahan sabu, Senin (16/1/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Tersangka MR ini menggunakan online yang sudah di takedown untuk akunnya," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1).
"Untuk akunnya dalam medsosnya TLG MN ya, supaya tidak dicari ya, saya inisialkan saja akun TLG MN ini sudah di takedown dan sehingga juga khususnya saya mengimbau masyarakat untuk tidak mencari tau atau penasaran tentang akun ataupun barang ini, hindari narkoba," jelasnya.
ADVERTISEMENT
MR dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati.
"Untuk tersangka kami kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati seumur hidup," ujarnya.