LPSK Apresiasi Penangkapan Mas Bechi, Tersangka Pemerkosaan di Ponpes di Jombang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Adhim Mugni
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: Adhim Mugni

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengapresiasi penangkapan tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak dari kiai Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang. Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam setelah pengepungan polisi selama 15 jam.

Perlu waktu dua tahun bagi polisi untuk menangkap tersangka karena setiap hendak menangkap selalu dihalang-halangi pihak ponpes.

Meski perjalanan kasus ini cukup lama, Susilaningtias menilai upaya yang dilakukan polisi membuktikan bahwa kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

MSAT alias Mas Bechi, terduga pemerkosaan santri di Jombang. Foto: Dok. Istimewa

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jombang pada 2019 dengan No. LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara kemudian diambil alih oleh Polda Jatim.

"Meski memakan waktu dalam hitungan tahun, saya mengapresiasi upaya paksa yang dilakukan pihak Polda Jatim untuk menangkap MSAT (Moch Subchi Azal Tzani). Apalagi, sebelumnya pihak kepolisian sudah mengedepankan tindakan persuasif meski tak kunjung membuahkan hasil. Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujar Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Jumat (8/7).

Susilaningtias menilai penangkapan terhadap Mas Bechi dapat dibenarkan. Menurutnya, penahanan tersangka dapat memberikan jaminan keamanan bagi para korban atas informasi yang telah mereka sampaikan. Hal itu penting lantaran para korban kerap mendapatkan ancaman dari pelaku.

Mobil barracuda ditarik dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

"Hal itu cukup beralasan karena pelaku MSAT merupakan putra dari tokoh agama pemilik pondok pesantren yang memiliki pengikut cukup banyak di daerah tersebut," ucap Susilaningtias.

Tersangka memanfaatkan 'kekuatannya', baik kekuatan secara massa pendukung dan kekuatan finansialnya.

-Wakil Ketua LPSK Susilaningtias

Dengan ditangkapnya Mas Bechi, Susilaningtias berharap penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya setelah disahkannya UU TPKS, dapat dilakukan secara maksimal.

"Wibawa kepolisian sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakan keadilan kepada korban kejahatan," tegasnya.

LPSK Berikan Dukungan

Susilaningtias juga memastikan LPSK akan memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Sebab, salah satu kendala dalam pemberian perlindungan adalah proses penegakan hukumnya.

Apalagi dalam kasus ini, polisi baru bisa menangkap pelaku dua tahun kemudian.

kumparan post embed

"Terkait perlindungan saksi dan korban dalam perkara ini, LPSK selalu berupaya memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini," kata Susilaningtias.

"LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban yang domisili tempat tinggalnya tersebar di beberapa wilayah, dengan selalu dapat menghadirkan para saksi dan korban pada saat pemeriksaan di Polda Jatim ketika akan dimintai keterangan," pungkasnya.

Warga menyaksikan upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Pasal yang Dijeratkan pada Mas Bechi

Mas Bechi yang bekerja sebagai guru di ponpes ayahnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2.

Bunyi Pasal 285 KUHP adalah:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sedang Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP berbunyi:

2. pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.

Latar Belakang Kasus Mas Bechi

Kasus ini mencuat setelah santriwati di salah satu ponpes itu melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.

Mas Bechi adalah anak seorang kiai pengurus ponpes, KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.

kumparan post embed

Mas Bechi dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. Mas Bechi pada 2020 dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO

Setelah berbagai upaya dilakukan, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Proses penangkapan Mas Bechi cukup alot. Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Mas Bechi.

Pada hari penangkapan, banyak insiden yang terjadi. Salah satunya yaitu Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram air panas. Dari informasi yang di dapat, penyiraman dilakukan oleh relawan Mas Bechi yang berusaha menghalangi penangkapan.