Luhut Sebut Vonis Ahok Buktikan Tak Ada Intervensi Pemerintah

9 Mei 2017 21:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman)
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pihak untuk dapat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di mana hari ini majelis hakim telah memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita harus hormati hukum. Ya soal masalah ahli hukum saya kan enggak ahli hukum nanti apa, tanggapan macam-macam," kata Luhut di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
Menurut Luhut, vonis ini membuktikan, selama ini pemerintah tidak mengintervensi kasus Ahok. Pasalnya, menurut Luhut, pemerintah kerap dijadikan sebagai kambing hitam. Banyak yang menuduh jika pemerintah telah melakukan intervensi terhadap kasus Ahok.
"Tapi ada pihak-pihak yang menuduh bahwa pemerintah itu mencampuri jadi enggak ada alasan mesti menuduh-nuduh pemerintah seperti itu," kata Luhut.
Bahkan menurut Luhut, tuduhan-tuduhan yang tak berdasar itu justru membuat perpecahan. Dia menegaskan, pihak yang berhak menetapkan hukuman adalah pengadilan, bukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sekarang pengadilan yang tentukan. Jangan seperti waktu bulan apa malah berkelahi terus minta orang di penjara. Ternyata pengadilan memang lakukan tugasnya kan, kita tak intervensi ya gitu yang dituduh-tuduh segala macam itu kelihatan kan jadi fitnah," pungkasnya.