Mafia Kasus di KPK, Penyidik AKP Robin Diduga Terima Uang Terkait 5 Perkara
·waktu baca 7 menit

Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dijatuhi hukuman sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Robin dinyatakan melanggar sejumlah kode etik KPK, termasuk menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Robin pun dikembalikan ke instansi asalnya yakni kepolisian. Selain terjerat masalah etik, ia juga dijerat pidana. Saat ini KPK tengah mengusut dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Robin terkait perkara-perkara yang ditangani KPK.
Dalam sidang etik pada Senin (31/5) lalu, anggota majelis etik Albertina Ho menyatakan setidaknya ada 5 kasus yang diduga terkait dengan Robin. Pada lima kasus itu, Robin diduga menerima sejumlah uang baik dari pihak yang berperkara maupun saksi.
Apa saja kasusnya?
Wali Kota Tanjungbalai
Kasus ini merupakan awal mula terkuaknya perbuatan lancung Robin. Penyidik yang baru 2 tahun bergabung dengan KPK itu diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Uang itu diduga merupakan pelicin, agar Robin bisa menghentikan kasus yang menjerat Syahrial di Tanjungbalai. Kasus itu tengah diusut KPK.
Robin tak sendiri. Ia diduga 'bermain' bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Maskur juga kecipratan uang suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari total Rp 1,3 miliar yang diterima Robin, sebanyak Rp 525 juta diberikan kepada Maskur. Sehingga, uang yang diduga diterima AKP Stepanus Robin dari Syahrial sebesar Rp 775 juta.
Namun, diduga, Robin juga menerima sejumlah fasilitas lain dari Syahrial. Salah satunya, Syahrial diduga memberikan pinjaman mobil saat Robin dan keluarganya di Medan dan Pematang Siantar. Padahal, mobil itu merupakan mobil dinas Pemkot Tanjungbalai.
"Saksi Syahrial memberikan pinjaman mobil Toyota Innova milik Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkot Tanjungbalai selama kurang lebih 3 bulan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Pada saat di Pematang Siantar, Robin pun disebut menerima uang Rp 210 juta dari Syahrial. Namun, uang disebut seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Selain itu, Robin disebut pernah meminta uang Rp 10 juta kepada Syahrial. Uang ialah untuk membeli tiket transportasi pada saat Robin bertugas di Kabupaten Luwu.
Robin pun disebut kembali meminta Rp 10 juta kepada Syahrial untuk membeli tiket pesawat. Kali ini untuk tiket dirinya dan keluarga dari Medan ke Jakarta.
Tak hanya itu, ia pun disebut pernah meminta uang Rp 25 juta kepada Syahrial. Yakni untuk keperluan operasional di Jakarta.
Dalam kasus Tanjungbalai ini juga, muncul nama Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu diduga mempertemukan Syahrial dengan Robin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan Robin, Maskur Husain, dan juga Syahrial sebagai tersangka di kasus ini. Sementara Azis Syamsuddin sudah dicegah ke luar negeri. KPK juga sudah melakukan sejumlah penggeledahan baik di kediaman dinas dan pribadi Azis, hingga kantornya di Senayan.
Kasus Lampung Tengah
Albertina Ho mengatakan, Robin diduga menerima uang Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin terkait kasus korupsi di Lampung Tengah. Sebagian di antaranya diberikan kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, Terperiksa menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000 yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapat kurang lebih Rp 600 juta rupiah," kata Albertina Ho.
Meski, kata dia, hal tersebut telah dibantah oleh Azis saat diperiksa oleh Dewas terkait masalah etik Robin. Azis menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Robin.
Belum diketahui perkara Lampung Tengah yang dimaksud. Namun, KPK memang pernah dan sedang memproses dua kasus yang menjerat mantan Bupati Mustafa.
Kasus pertama, Mustafa menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar. Suap dilakukan dalam rangka agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar pada Tahun Anggaran 2018. Ia sudah divonis 3 tahun penjara di kasus tersebut.
Sementara kasus kedua, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Pada kasus suap, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018.
Lalu, Mustafa diduga menerima gratifikasi dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sekitar Rp 95 miliar. Saat ini, Mustafa masih menjalani persidangan di kasus kedua tersebut.
Aliza Gunado yang turut disinggung dalam putusan Dewas KPK diduga merupakan saksi dalam kasus tersebut. Ia merupakan mantan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dewas menyebut bahwa awalnya, Azis memberikan uang kepada Robin sebagai pinjaman. Sebab, Maskur Husain disebut membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Tak dirinci modal apa yang dimaksud.
"Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Perkara Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Dalam perkara ini, Dewas KPK mengatakan bahwa Robin secara bertahap menerima Rp 5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dari jumlah tersebut, Rp 4,88 miliar diserahkan kepada Maskur Husain. Sementara Robin menerima Rp 220 juta.
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait pembuatan memori Peninjauan Kembali," kata Albertina Ho.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun, sebesar Rp 6 miliar.
Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare. Lokasi itu rencananya akan digunakan untuk perkebunan sawit.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dinilai terbukti menerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita dan Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Rita dalam kasus tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Atas hukuman itu, Rita menerimanya dan tidak mengajukan banding. Setelah inkrah, Rita pun menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun setelah lebih dari satu tahun menjalani hukuman, Rita mengajukan PK.
Kasus Mantan Kalapas Sukamiskin
Terkait penerimaan ini, nama Usman Effendi yang mencuat. Ia merupakan Direktur PT. Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat. Ia divonis 6 tahun penjara di kasus tersebut. Ia pun ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Pada saat menjalani penahanan itulah, nama Usman diduga kembali terseret kasus di KPK. Usman diduga memberikan sebuah mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1991 kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, yang diproses KPK.
Diduga, uang diberikan agar Robin memantau nama Usman dalam perkara itu.
"Dalam perkara terkait Saudara Usman Effendi, Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525 juta yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 272.500.000," kata Albertina.
Kasus Mantan Wali Kota Cimahi
Kasus terakhir terkait dengan Robin adalah perkara dugaan korupsi Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Robin diduga menerima hingga Rp 505 juta dari Ajay terkait penanganan kasus di Cimahi oleh KPK.
"Dalam perkara terkait dengan Ajay M Priatna selaku Wali Kota Cimahi, Terperiksa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 80 juta," kata Albertina.
Diketahui, Ajay terjerat kasus dugaan penerimaan suap Rp 1,6 miliar terkait izin rumah sakit.
Terungkapnya Robin diduga pernah bermain perkara kasus suap Ajay bermula ketika sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, pada 19 April.
Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020. Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Sedangkan Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta. Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta. Uang yang dikumpulkan diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
Atas perbuatannya itu, Robin meminta maaf. Baik kepada KPK maupun Polri.
"Saya bisa menerima. Intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, dikutip dari Antara, Senin (31/5).
